Senin, 22 Desember 2025

Tanam Ganja, Warga Karawang Sentral Dicokok Polisi

- Jumat, 25 Oktober 2019 | 09:43 WIB
BARANG BUKTI: BNN Jabar men- gamankan barang bukti pohon ganja dari tangan An dan MD
BARANG BUKTI: BNN Jabar men- gamankan barang bukti pohon ganja dari tangan An dan MD

SUKABUMI - Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Barat (Jabar) membekuk dua pria asal Sukabumi berinisial An alias Ocid (48) dan MD (30). Keduanya kedapatan menanam ganja di dalam rumahnya. Petugas pun mengamankan 39 pot tanaman ganja. Kepala Bidang Pemberantasan BNN Jabar Kombes Roby Karya Adi menjelaskan kedua pelaku ditangkap pada Rabu (23/10). "Kami mendapat informasi masyarakat di wilayah Kampung Karawang Sentral, Desa Karawang, Kabupaten Sukabumi, bahwa di rumah tersangka telah dijadikan tempat bercocok tanam ganja," kata Roby. Tim gabungan BNNP Jabar kemudian melakukan penyelidikan. Akhirnya ditemani ketua RW dan tokoh masyarakat setempat, petugas BNN menggeledah rumah kedua pelaku. "Ganja itu mereka tanam dengan menggunakan media pot dari plastik dan polibag. Pot berisi tanaman ganja itu mereka simpan di balkon lantai dua," lanjutnya. Petugas juga memeriksa urine kedua tersangka. Hasilnya mereka positif mengandung unsur narkotika THC. "Keduanya kita bawa ke kantor BNN Jabar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan," ujarnya. Selain kedua pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 39 pot tanaman ganja, dua linting ganja, satu linting ganja sisa pakai, ganja kering dalam toples. "Selain tanaman ganja, kita temukan setengah toples kecil biji ganja yang diduga akan ditanam kedua pelaku," tandasnya. (dtk/suf/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X