METROPOLITAN.id - 44 hektare galian C ilegal di Desa Dayeuh, Cileungsi, Kabupaten Bogor disegel Ditjen Penegakkan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Rabu (6/11). Operasi penyegelan ini bekerjasama dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brimob Polda Jabar dan Denpom III/1 Bogor. Operasi tersebut bermula dari pengaduan masyarakat terkait adanya tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan berupa penggalian C tanpa izin. Kegiatan penggalian C berupa penambangan tanah tanpa izin ini dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif. Tim berhasil mengamankan aktor utama lapangan berinisial BS dengan barang bukti berupa 44 unit dumptruk, 3 unit excavator dan 1 unit bulldozer. Usai disegel, petugas akan melakukan pendalaman dan pengembangan kasus lebih lanjut. Dirjen Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, terungkapnya kasus ini merupakan keberhasilan kolaborasi dan sinergitas KLHK bersama TNI-Polri serta masyarakat. Langkah ini merupakan penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan dan menjadi peringatan terhadap kegiatan ilegal lainnya. “Kami akan terus meningkatkan upaya pemantauan aktivitas penggalian tanah yang dilakukan tanpa izin, karena tidak sesuai dengan peruntukkannya dan merusak lingkungan," kata Direktur PPH Ditjen Gakkum LHK, Sustyo Iriyono dalam keterangannya. Dirinya juga berkomitmen akan mengungkap jaringan ini hingga ke akarnya. Para pelaku terancam melanggar UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 98. Ancamannya, pidana penjara paling singkat 3 -10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. "Dan/atau pasal 109 yang berbunyi setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar," pungkasnya. (*/fin)