METROPOLITAN - Ketua Industri All Indonesia Council, Iwan Kusmawan, berpendapat terkait beberapa ancaman para pengusaha yang beralasan relokasi dikarenakan upah naik. Iwan meminta pengusaha untuk tidak cengeng dan lebay ketika ada kenaikan upah minimum sesuai peraturan. Bahkan ia mempertanyakan komitmen dari perusahaan tersebut. ”Perlu diketahui bahwa di Indonesia hampir 90 persen lebih seluruh pabrik adalah penerima order, dengan kata lain pabrik tersebut mengerjakan pesanan dari pihak brand alias buyer dari perusahaan multi nasional,” kata Iwan, kemarin. Menurutnya, dalam konteks kesejahteraan dan regulasi, buyer ini memiliki komitmen yang cukup kuat. ”Terkait dengan upah, secara umum dan rutin sesuai aturan, bahwa satu tahun sekali diberlakukan,” jelasnya. Selain itu, sebelum Peraturan Pemerintah (PP) 78/2015 diberlakukan, penentuan upah dibicarakan secara tripartit di dewan pengupahan dengan berpatokan kepada hasil survei ke pasar-pasar yang sudah ditentukan. ”Sementara semenjak 2015 berlakunya PP 78, penetapan hanya didasarkan pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi, tidak melalui tripartit atau dewan pengupahan,” ujarnya. Ia pun meminta pelaku usaha harus jujur, upah minimum itu buat pekerja yang masa kerja nol sampai satu tahun dan bujangan. ”Tapi faktanya bujangan maupun keluarga dan di atas satu tahun masa kerja tetap upah minimum,” terangnya. Jika tuntutannya sebatas upah minimum, ia menilai harusnya pengusaha paham bahwa itu jauh dari kata sejahtera. ”Untuk itu, pekerja dan buruh dan serikat pekerja harus juga mempersiapkan konsep struktur skala upah dan upah sektor,” pungkasnya. (hep/ade/suf/run)