METROPOLITAN - Bupati Sukabumi Marwan Hamami menjawab pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi terhadap nota pengantar bupati tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pembentukan Dana Cadangan Dana Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, kemarin. Bupati dalam sambutannya menyampaikan perlunya dilakukan perubahan ketiga atas Perda Nomor 19 Tahun 2013 tentang pembentukan dana cadangan sebagai upaya alternatif untuk membiayai penyelenggaraan pilkada yang membutuhkan anggaran cukup besar. ”Perubahan tersebut terutama terkait tujuan pembentukan dana cadangan dan tahun dilakukannya pencairan dana cadangan dari kas dana cadangan ke kas daerah. Sehingga dapat diserap sesuai kebutuhan penganggarannya. Hal ini dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah bahwa pembentukan dana cadangan harus dibentuk dengan peraturan daerah dan ditetapkan sebelum persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD atas Raperda tentang APBD,” bebernya. Sementara itu, mengenai rancangan Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2020, APBD 2020 harus mampu memberikan gambaran yang jelas. Seperti besaran pembiayaan, sasaran yang akan dicapai perangkat daerah sesuai tugas pokok dan fungsi berdasarkan data potensi, aspirasi dan kebutuhan masyarakat sebagaimana dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2020. Hal ini diyakini Marwan bahwa dapat membiayai berbagai program dan kegiatan yang memberikan manfaat langsung ke masyarakat. ”Penyusunan Raperda APBD 2020 harus memperhatikan amanat Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD 2020 berdasarkan RKPD 2020,” tandasnya. (ade/hep/suf/run)