Senin, 22 Desember 2025

Bupati Jawab Pandangan Fraksi DPR soal Raperda

- Selasa, 19 November 2019 | 10:27 WIB
SERIUS: Bupati Sukabumi Marwan Hamami saat menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD di rapat paripurna.
SERIUS: Bupati Sukabumi Marwan Hamami saat menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD di rapat paripurna.

METROPOLITAN - Bupati Suka­bumi Marwan Hamami men­jawab pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi terhadap nota peng­antar bupati tentang Ran­cangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pemben­tukan Dana Cadangan Dana Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Dae­rah (APBD) Tahun Anggaran 2020 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, kemarin. Bupati dalam sambutannya menyampaikan perlunya dila­kukan perubahan ketiga atas Perda Nomor 19 Tahun 2013 tentang pembentukan dana cadangan sebagai upaya alter­natif untuk membiayai penyel­enggaraan pilkada yang mem­butuhkan anggaran cukup besar. ”Perubahan tersebut teru­tama terkait tujuan pemben­tukan dana cadangan dan tahun dilakukannya pencai­ran dana cadangan dari kas dana cadangan ke kas daerah. Sehingga dapat diserap se­suai kebutuhan pengangga­rannya. Hal ini dilakukan sesuai Pe­raturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pedo­man pengelolaan keuangan daerah bahwa pembentukan dana cadangan harus diben­tuk dengan peraturan daerah dan ditetapkan sebelum per­setujuan bersama antara ke­pala daerah dan DPRD atas Raperda tentang APBD,” be­bernya. Sementara itu, mengenai rancangan Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2020, APBD 2020 harus mampu memberi­kan gambaran yang jelas. Se­perti besaran pembiayaan, sasaran yang akan dicapai perangkat daerah sesuai tugas pokok dan fungsi berdasarkan data potensi, aspirasi dan ke­butuhan masyarakat sebagai­mana dituangkan dalam Ren­cana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2020. Hal ini diyakini Marwan bahwa dapat mem­biayai berbagai program dan kegiatan yang memberikan manfaat langsung ke masyara­kat. ”Penyusunan Raperda APBD 2020 harus memperha­tikan amanat Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD 2020 berdasarkan RKPD 2020,” tandasnya. (ade/hep/suf/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X