Senin, 22 Desember 2025

PNS Ikut Reuni Akbar 212 Terancam Sanksi, Ini Kata Wali Kota Bogor

- Minggu, 1 Desember 2019 | 13:01 WIB

METROPOLITAN.id - Reuni Akbar 212 direncakan bakal kembali digelar besok, Senin (2/12) di sekitaran Monas, Jakarta. Ribuan orang diprediksi bakal memadati ibu kota itu, tak terkecuali warga Bogor. Namun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berencana ikut nampaknya harus berpikir ulang. Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyatakan ada potensi pemberian sanksi kepada PNS yang mengikuti Reuni Akbar 212. Alasannya, acara diadakan pada hari Senin alias hari kerja. Sehingga ada potensi PNS bolos ketika ikut Reuni Akbar 212. Terkait potensi sanksi, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengaku hal tersebut bisa saja terjadi. Sebab PNS terikat dengan aturan, termasuk jam kerja. Menurutnya, hal ini bukan cuma soal rencana Reuni Akbar 212, tapi terkait kewajiban PNS masuk kerja. "Ini kan bukan soal 212-nya. Yang namanya hari kerja ya wajib kerja. Nggak ada hubungan sama 212. PNS yang di hari kerja bolos aja pasti kena sanksi," kata Bima Arya saat dihubungi Metropolitan.id, Minggu (1/12). Meski demikian, politukus PAN ini mengakui pihaknya tidak mengeluarkan himbauan tertentu terkait rencana Reuni Akbar 212 yang diperkirakan bakal diikuti masyarakat dari berbagai daerah, termasuk Kota Bogor. "Warga Bogor yang akan berangkat ke sana mungkin iya. Tapi yang pasti nggak ada himbauan khusus terkait hal itu. Himbauannya, ya hati-hati di jalan," terangnya. Sebelumnya, Sekretaris Deputi SDM Aparatur pada KemenpanRB Mudzakir mengatakan, sanksi bakal diterima ASN usai dikaji oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). "212 kan di hari kerja, hari Senin. Kalau misalkan PNS tidak masuk untuk itu, kan PPK-nya berhak menentukan," tandasnya. (ryn/a/fin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X