Senin, 22 Desember 2025

Tega, Kerbau Patungan Buat Kurban Dicolong Juga

- Senin, 9 Desember 2019 | 18:42 WIB
Ilustrasi Kerbau
Ilustrasi Kerbau

METROPOLITAN.id - Mencuri jelas dosa. Apalagi yang dicuri adalah kerbau patungan warga untuk kurban di hari raya. Dosanya bisa jadi berlipat ganda. Pencurian hewan ternak ini terjadi di Jalan Sindangbarang Pilar RT02/07, Kelurahan Sindangbarang, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Senin, (2/12) lalu. Saat itu, malam hari, komplotan pencuri sudah bersiap melancarkan aksi. Mereka mengendap masuk ke dalam kandang kerbau milik korbannya. Lokasi kandang sendiri memang terbilang sepi, karena berada di dekat kuburan. Tiga pelaku sukses menuntun kerbau turun tanpa membuat pemilik terbangun. Kerbau langsung dituntun ke arah Sungai Cisadane yang tak jauh dari lokasi kandang. Dengan berani, mereka membawa kerbau menyeberangi kali. Mengamankan kerbau ke rumah pencuri. Keesokan hari, pemilik panik kerbaunya tak ada dalam kandang. Terlebih, kerbau tersebut bukan miliknya seutuhnya. Kerbau itu dibeli dari uang hasil patungan warga untuk disembelih di hari raya. Korban lantas melaporkan kehilangannya ke Polsek Bogor Barat. Mendapat laporan itu, Kapolsek Bogor Barat Kompol Sundarti memerintahkan Panit Reskrim Ipda Sugiyanto mengecek tempat kejadian perkara (TKP). Tim langsung bergerak cepat. Mereka menggali informasi dari pelapor dan saksi-saksi di sekitar lokasi. Setelah cukup informasi, Tim Reskrim melanjutkan gerak dengan melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pencuri. "Kehilangannya Senin malam tanggal 2. Atas laporan warga lalu kami tindaklanjuti. Alhamdulillah, kemarin malam Sabtu pencuri ketangkap," kata Kapolsek Bogor Barat, Kompol Sundarti, Senin (9/12). Menurutnya, aksi pencurian hewan ternak itu melibatkan 3 pelaku dengan inisial O, U, N. Selain mengamankan pelaku, Polisi juga berhasil menemukan kerbau yang dicuri. Kerbau tersebut masih dalam keadaan hidup. Belum sempat dijual atau dipotong para pencuri. "Alhamdulillah kerbaunya belum sempat dipotong gitu, masih hidup," ungkapnya. Atas kejadian itu, Sundarti meminta warga mengaktifkan kembali siskamling atau ronda. Untuk para pelaku, terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (fin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X