Senin, 22 Desember 2025

Tidur di Masjid, TNI Gadungan Tipu Warga

- Jumat, 20 Desember 2019 | 09:13 WIB
PEMERIKSAAN: TNI gadungan yang sempat menipu warga sedang diperiksa penyidik di Mako Polsek Kemang.
PEMERIKSAAN: TNI gadungan yang sempat menipu warga sedang diperiksa penyidik di Mako Polsek Kemang.

METROPOLITAN - Warga di Kampung Hambulu, Desa Pondokudik, Kecamatan Kemang, rupanya dibua kesal dengan ulah AK(35), yang kerap meminjam uang dengan mengaku sebagai anggota TNI. Menurut salah seorang warga, Yandi, pelaku pun sebelum ditangkap sempat menginap selama dua hari di Masjid Jami Al Qolam, Kampung Hambulu.

“Warga disini sempat curiga, kok ada anggota TNI nginap di masjid bukan di batalyonnya. Bahkan, berani memimjam uang warga,” ucap Yandi.

Alhasil, warga yang sempat curiga pun mulai terpedaya karena pelaku menggunakan seragam lengkap TNI.

“Percayanya dia pake seragam, saya sih nggak yakin, masa TNI nginap beberapa hari di masjid,” ucapnya.

Menurut Yandi, korban yang ditipu oleh pelaku itu bukan warga Kampung Hambulu. Tapi warga Jabon, Kecamatan Parung. Pelaku pas ditangkap hanya menginap di masjid ini, karena mungkin sudah tahu ada yang mencari dia.

"Makannya sudah dua hari nginep di masjid ini. Kalau korban yang ditipu bukan warga sini,"bebernya.

Sebelumnya, Kapolsek Kemang Kompol, Agus Suyandi, mengungkapkan, sudah ada tiga korban yang ditipu pelaku. Pelaku berasal dari daerah Tanggerang dengan mengaku anggota TNI dari satuan Kopassus, padahal hanya warga sipil.

“Warga pun curiga saat pelaku meminjam uang lagi dan langsung melaporkannya ke petugas,"kata Agus .

Menurutnya, saat dijebak pelaku yang mengenakan pakaian loreng itu teryata bukan anggota TNI dan langsung di amankan. Pelaku mengaku anggota TNI karena ingin gagah-gagahan dan mendapatkan seragam itu dari Jakarta buat menipu warga.

“Dia mengaku baru 15 hari mengaku jadi anggota TNI dan buat gagah -gahahan,” ungkapnya.

Agus menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku harus mendekam di sel jeruji Mapolsek Kemang. Untuk pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun.

“Pelaku sudah kita amankan di Polsek, bagi warga yang merasa kena tipu sama pelaku harap menghubungi Polsek Kemang,”tukasnya.(mul/c/yok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X