METROPOLITAN - DEPOK Konsumsi minuman keras (miras) di Kota Depok meningkat. Hal ini terlihat dari pemusnahan mirs yang dilakukan Jajaran Satpol P Kota Depok bersama Polres Depok. Menjelang tahun baru 2020 Jajaran satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kota Depok dan Polres Depok memusnahkan 6.649 botol minuman keras (miras) berbagai merek dengan buldoser dan 56 Kg ganja kering dengan cara dibakar. “Nilai total ribuan botol miras sekitar Rp 334.700.000 dan nilai ganja kering mencapai Rp 336.000.000,” kata Kepala Satpol PP Depok Lienda Ratnannurdiany didampingi Kapolres Depok Kombes Pol Azis Andriansyah, Jumat (20/12/2019). Kegiatan pemusnahan ribuan botol miras ini untuk yang ke dua kali dalam tahun 2019 ini, karena bulan Mei 2019 5.081 botol miras berbagai merk juga dimusnahkan dari hasil razia jajaran tim gabungan Satpol PP Depok di 11 kecamatan. Ini sebuah bukti komitmen bahwa seluruh jajaran Pemkot Depok termasuk Muspida lainnya ingin meningkatkan kewaspadaan. Tidak hanya menunggu laporan dari masyarakat terhadap peredaran miras tapi juga proaktif dalam menjaga keamanan dan kerawanan sosial di lingkungan dari peredaran barang terlarang ini,” katanya. Tingkat kerawanan sosial yang mengakibatkan tindak kejahatan setelah mengkonsumsi miras tentunya sangat membahayakan terlebih Kota Depok juga menjadi salah satu daerah transit peredaran barang barang terlarang. Menurut dia, dari 5.956 botol miras sekitar 384 botol miras berasal dari Polres Depok hasil razia jajaran Polsek Pancoran Mas 48 botol, Polsek Limo 70 botol, Polsek Bojonggede 60 botol, Polsek Sukmajaya 44 botol, Polsek Cimanggis 48 botol, Polsek Beji 48 botol dan Polsek Sawangan 48 botol miras. “Tidak hanya botol miras saja tapi sekitar 56 Kg ganja kering yang disita jajaran Polres Depok juga dimusnahkan dengan cara dibakar, ” ujarnya. Lienda mengatakan, pada tahun lalu jumlah keseluruhan miras yang disita dan dimusnahkan berjumlah sekitar 10 ribu botol. Sedangkan tahun ini meningkat jadi 11.145 botol. Peningkatan peredaran miras ilegal yang dipersentasekan mencapai 25 persen ini diyakini disebabkan rutinnya razia sepanjang 2019. "Dalam satu bulan bisa tiga kali kami gelar operasi miras. Sedangkan di tahun sebelumnya satu bulan hanya sekali," jelas Lienda. Selain itu Lienda mengatakan pihaknya terus memantau para penjual miras tak berizin sehingga membatasi ruang gerak mereka dalam menjajakan dagangannya. "Beberapa titik yang rawan peredaran miras di Kota Depok yaitu Sukmajaya dan Pancoran Mas, kebanyakan mereka menjual miras jenis anggur merah (kolesom) dan Intisari," ungkap Lienda. Lienda menegaskan sesuai aturan Perda No 16 tahun 2012 mengenai gangguan ketertiban umum dan ketertiban masyarakat, juga Perda Nomer 8 tahun 2003 mengenai peredaran minuman beralkohol. Satpol PP bertugas untuk melakukan pengamanan, terutama memberantas miras ilegal. "Miras ini tak berijin, menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban," pungkas Lienda. Sementara itu Kapolres Metro Depok, AKBP Azis Andriansyah mengakui berdasarkan hasil pengungkapan berbagai kasus pidana. Para pelaku kejahatan terbiasa mengkonsumsi miras sebelum beraksi. "Beredarnya miras ini menjadikan sebuah gangguan karena ketika dikonsumsi menimbulkan gangguan nyata," kata Azis. Pantauan di lokasi selain ribuan minuman keras, pemusnahan dilakukan juga terhadap barang bukti ganja 56 kilogram hasil sitaan satuan Reserse Narkoba Polresta Depok. (med/feb)