Senin, 22 Desember 2025

Kartu Sehat Bekasi Berubah Nama Mulai 2020

- Kamis, 26 Desember 2019 | 11:16 WIB

METROPOLITAN - BEKASI Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan tetap memberlakukan program Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK) bagi warganya pada 2020 mendatang. Meski demikian, ada sejumlah perubahan yang diberlakukan, mulai dari nama hingga sasaran program yang tidak lagi menyertakan peserta BPJS Kesehatan aktif. Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Setda Kota Bekasi Sajekti Rubiyah menjelaskan, perubahan tersebut dilakukan setelah adanya rekomendasi KPK dan sejumlah aturan lain agar tidak terjadi tumpang tindih anggaran antara klaim pembiayaan KS-NIK dengan BPJS Kesehatan milik pemerintah pusat.  Iya nama program (KS-NIK) berubah jadi Layanan Kesehatan bagi Masyarakat dengan NIK (LKM-NIK) tahun 2020,” kata Sajekti, Selasa (24/12/2019). Selain itu, adanya program ini juga berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi No.007/PUU-III/2005 tentang Jaminan Sosial memberi jalan bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan program jaminan kesehatan sebagai sub sistem jaminan sosial di daerahnya.  Sepanjang sifatnya melengkapi (complimentary) dan tidak saling tumpang tindih dengan program Jaminan Sosial yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat,” ujarnya. Program LKM-NIK masih tetap meliputi pelayanan kesehatan di seluruh Puskesmas Kota Bekasi, pelayanan rawat jalan di rumah sakit yang bekerjasama atas dasar rujukan dari Puskesmas, dan pelayanan rawat inap Kelas III di rumah sakit. Adapun Dinas Kesehatan Kota Bekasi juga sudah mulai  mensosialisasikan pemberlakuan KS NIK dengan aturan terbaru. Dalam sosialisasi aturan ini, ada empat syarat dan golongan penggunaan KS-NIK. Di antaranya: Pertama, penduduk Kota Bekasi yang telah terdaftar sekurang-kurangnya selama enam bulan dalam Database Sistem Administrasi Kependudukan Pemerintah Kota Bekasi berbasis NIK, di luar peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan status kepesertaan aktif dan peserta aktif asuransi kesehatan lainnya. Kedua, bayi yang baru lahir atau anak dari ayah dan ibu sebagaimana angka pertama. Ketiga, penduduk yang masuk kategori poin pertama yang tidak dapat memenuhi kewajiban iuran BPJS Kesehatan Non Aktif karena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau ketidakmampuan ekonomi yang dibuktikan dengan Data Rincian Tunggakan dari BPJS Kesehatan dan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Dinas Sosial. Keempat, warga binaan pemasyarakatan, warga PMKS, warga panti, tahanan titipan kepolisian dan kejaksaan yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari perangkat daerah yang membidangi masalah sosial. (ay/feb)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X