Senin, 22 Desember 2025

Tambahan Waktu Pencarian, Alat Berat Belum Bisa Masuk Lokasi Longsor Maut

- Kamis, 9 Januari 2020 | 21:25 WIB

METROPOLITAN.id - Tim Sar memperpanjang waktu pencarian korban tertimbun longsor di Kampung Sinar Harapan, Desa Harkatjaya, Kecamatam Sukajaya, Kabupaten Bogor selama tiga hari. Tambahan waktu diberikan setelah pencarian hingga hari ketujuh, Rabu (8/1), belum juga membuahkan hasil. Tambahan waktu terhitung mulai hari ini, Kamis (9/1) hingga Sabtu (11/1). Tim Sar gabungan yang terdiri dari Basarnas, TNI, Polri dan relawan sempat mengupayakan masuknya alat berat untuk membantu evakuasi. Namun hingga hari kedelapan, alat berat belum bisa menjangkau lokasi longsor maut karena akses jalan yang masih terputus. "Alat berat belum bisa masuk karena masih terputus akses jalannya," kata Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Bandung, Deden Ridwansyah saat ditemui di lokasi pencarian, Kamis (9/1) sore. Untuk itu, pencarian masih mengandalkan metode Alkon atau menyemprot material longsor dengan air dan penggalian menggunakan cangkul. "Hari ke delapan ini kita masih pakai pola sederhana, dengan alkon dan menggali dengan cangkul. Tujuh hari kemarin semua sudah maksimal untuk mencari korban. Namun belum menemukan hasil," terangnya. Medan pencarian sendiri terbilang sulit. Area terdampak longsor begitu luas dan timbunan material mencapai kedalaman hingga dua meter lebih.
-
Sebelumnya, pencarian 3 korban tertimbun longsor di Kampung Sinar Harapan diperpanjang selama tiga hari hingga Sabtu, (11/1). Ada sejumlah pertimbangan waktu pencarian diperpanjang. Salah satunya karena adanya permintaan dari keluarga korban. "Pertimbangannya salah satunya seperti permintaan keluarga korban, selain itu kita menunggu informasi dari desa-desa lain jika masih membutuhkan evakuasi dan pencarian korban," kata Deden. Longsor di Kampung Sinar Harapan menewaskan empat orang dan tiga orang lainnya masih dinyatakan hilang. Belasan warga luka-luka sementara ratusan warga mengungsi. (fin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X