Senin, 22 Desember 2025

Pemuda Gagal Nikah, Malah Masuk Penjara

- Selasa, 4 Februari 2020 | 10:17 WIB
PEMERIKSAAN: Pelaku pencurian sepeda gunung saat diperiksa anggota kepolisian
PEMERIKSAAN: Pelaku pencurian sepeda gunung saat diperiksa anggota kepolisian

METROPOLITAN - Unit Reskrim Polsek Bogor Selatan, Polresta Bogor Kota, mengamankan seorang pemuda yang tinggal di Jalan Sukasari III RT02/01, Kelurahan Sukasari Kecamatan Bogor Timur. Pemuda inesial IS itu nekat mencuri sepeda milik bosnya sendiri.

Kanit Reskrim Polsek Bogor Selatan, AKP Eddy Santoso, selain menangani kasus penganiayan dan pencurian. Unit Reskrim Polsek Bogor Selatan, mengamankan pemuda yang mencuri sepeda gunung ditoko Roda Link, di Jalan Siliwangi, Kelurahan Lawang Gintung, Kecamatan Bogor Selatan.

"Pencurian speda itu terungkap, akhir 2019. Pada saat pemilik toko mengecek, terdapat satu sepeda gunung hilang merek Poligun Siskiu seharga Rp20 juta,"kata Eddy Santos, kepada Metropolitan.

Eddy menjelaskan, pada saat itu pemilik toko langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bogor Selatan. Seminggu kemudian, dari laporan itu, pelaku berhasil diamankan dan langsung digiring ke Mako Polsek Bogor Selatan, untuk dimintai keterangan.

"Pelaku, saat ditangkap dirumahnya, saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya. Karena pelaku sudah dua tahun bekerja ditoko sepeda tersebut,"beber Eddy.

Ia menuturkan, saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku, dari hasil curiannya itu dijual lewat COD, dengan harga Rp14 juta. Dari hasil menjual sepeda, selain membeli Handphone seharga Rp3 juta. Pelaku berencana akan melamar pacarnya dari hasil curian sepeda.

"Pelaku mengaku, nekat mencuri sepeda untuk buat biaya nikahahan. Untuk pacaranya, kita tidak lakukan pemeriksaan sebagai saksi, karena kasihan,"ujarnya.

Sebenernya, sambung Eddy, pihak pemilik toko tidak melaporkan kejadian ini ke Polsek Bogor Selatan, mereka menginginkan untuk mengganti kembali. Karena tidak sanggup untuk mengganti, akhirnya kasus ini diproses.

"Dari perbuatanya pelaku akan dikenakan Pasal 363, tentang pencurian. Dengan kurungan 5 tahun penjara, atas perbuatannya,"tukas Eddy.(mul/c/yok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X