METROPOLITAN - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polresta Bogor Kota menetapkan Seorang polisi wanita (Polwan) di berinisial SD berpangkat Inspektur Dua (Ipda), bersalah atas dugaan perselingkuhan dengan sesama anggota polisi berpangkat sama berinisial DS asal Riau.
Berdasarkan hasil sidang disiplin itu, memutuskan jika perwira menengah Polresta Bogor Kota dinyatakan bersalah.
Sidang disiplin dilakukan oleh Bid Propam secara tertutup, di gedung Markas Polresta Kota Bogor, Senin (3/2), yang dipimpin Kompol Pahyuni. Sedangkan Kompol Sundarti dan AKP Komar, ditunjuk sebagai anggota Majelis Hakim dalam persidangan kode etik tersebut.
Sidang disiplin yang berlangsung sekitar tiga jam dan sempat diskor untuk menentukan hasil vonis persidangan selama 10 menit.
"Sudah selesai dan dinyatakan bersalah," ujar Kompol Sundarti.
Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendei Fuiser mengakui jika dirinya belum menerima salinan putusan sidang kode etik salah satu polisi perwira di Polresta Bogor Kota.
"Iya saya akan lihat dulu hasilnya, saya akan panggil kasi Propam, dan menanyakan putusanya seperti apa," ucapnya.
Terkait kesimpulan sidang disiplin apakah Ipda SD terbukti berselingkuh dengan DS, ia enggan berkomentar.
Ditempat yang sama, Kuasa Hukum RAS, suami terlapor, Mahfuzin Ritonga mengatakan, dalam sidangan kode etik tersebut, memang ada beberapa tuntutan yang dilayangkan kepadan Ipda DS, pointnya adalah teguran secara tertulis, penundaan kenaikan pangkat, dan penundaan kenaikan gaji.
"Tadi setelah diskors selama 10 menit, dinyatakan sikap majelis dan menyimpulkan sanksi disiplin dengan teguran tertulis," ujar dia.
Meski sudah vonis, kata dia, ia masih menunggu proses penerbitan salinan putusan hasil persidangan. "Prosesnya satu minggu baru keluar salinanya. Tapi tadi, Ipda SD menerima putusanya, walaupun sambil menangis tersedu-sedu," tukasnya.(dil/c/yok)