METROPOLITAN - Warga pendatang yang tinggal di Kota Bekasi belum mengurus kepemilikan data kependudukan. Jumlahnya mencapai 500 ribu jiwa yang rata-rata tinggal tidak menetap. “Ada ratusan ribu warga pendatang yang belum memiliki dokumen kependudukan di Kota Bekasi,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, M Taufik Hidayat, Senin (3/2/2020). Taufik menambahkan, kebanyakan dari mereka yang sengaja tinggal di Kota Bekasi dan enggan mengurusi dokumen tinggal, karena tinggalnya tidak tetap. Biasanya, mereka tinggal karena alasan bekerja. “Dokumen yang mereka miliki juga masih dari daerah asal,” imbuhnya. Apalagi, kata dia, diketahuinya jumlah masyarakat yang belum memiliki dokumen kependudukan itu dari hasil verifikasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Awalnya, pemerintah daerah mengetahui jumlah masyarakat Kota Bekasi mencapai 2.9 juta jiwa. “Tapi setelah dilakukan verifikasi data kependudukan dari kementerian, ternyata 500 ribu jiwa belum masih memiliki identitas daerah asal. Karena kan data kependudukan online Se indonesia,” katanya. Namun, lama tinggal warga tidak tetap itu, diakui Taufik sudah lebih dari satu tahun. Karena mereka tidak memiliki identitas kependudukan Kota Bekasi, maka hak mereka mendapat fasilitas dari pemerintah tidak bisa. “Seperti hak pendidikan gratis, hak kesehatan dan hak lainnya. Karena mereka bukan warga Kota Bekasi,” tandasnya. (ind/feb)