Kamis, 21 September 2023

Nasib Lutfi Alfiandi Terkait Dugaan Penyiksaan oleh Oknum Polisi Polri Tak Temukan Bukti Penyiksaan

- Kamis, 6 Februari 2020 | 21:00 WIB
Terdakwa pengunjukrasa pada aksi pelajar Dede Lutfi Alfiandi menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (30/1/2020). Lutfi divonis 4 bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana melawan aparat saat melakukan aksi demonstrasi tolak RUU KPK dan RKUHP.
Terdakwa pengunjukrasa pada aksi pelajar Dede Lutfi Alfiandi menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (30/1/2020). Lutfi divonis 4 bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana melawan aparat saat melakukan aksi demonstrasi tolak RUU KPK dan RKUHP.

METROPOLITAN - Polri akhirnya menentukan nasib Lutfi Alfiandi terkait dugaan penyiksaan oleh oknum polisi yang diungkapkannya saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020). Dalam keterangannya, Lutfi mengaku disetrum agar mengaku bahwa ia melempar batu ke arah petugas saat aksi demo pelajar STM, September 2019. Empat hari setelahnya, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis merespon keterangan pemuda yang fotonya sempat viral karena membawa bendera tersebut. Idham mengaku sudah membentuk tim gabungan untuk mendalami dugaan itu. "Nanti sudah dibentuk, ada Kadiv Propam, (dibentuk) tim, akan kami periksa, apa benar polisi melakukan itu," ujar Idham Azis di Kantor Kompolnas, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020). Tim Tak Temukan Bukti Sekitar 12 hari setelah itu, tim akhirnya menyampaikan kesimpulan atas dugaan tersebut. Hasilnya, Polri mengaku tidak menemukan bukti terkait dugaan penyiksaan oknum polisi terhadap Lutfi. "Hasilnya adalah bahwa tidak terbukti apa yang dituduhkan itu," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Asep Adi Saputra di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2020). Hasil tersebut disimpulkan setelah tim gabungan memeriksa lima penyidik Polres Metro Jakarta Barat yang memeriksa Lutfi. Selain itu, tim juga sudah memeriksa Lutfi pada Selasa (28/1/2020). Terakhir, tim melakukan gelar perkara guna mengetahui unsur pidana terkait dugaan tersebut, pada Rabu (29/1/2020). Penyidik Bekerja Sesuai SOP Temuan kedua, penyidik yang memeriksa Lutfi telah bekerja sesuai prosedur yang berlaku. "Temuannya bahwa penyidik sudah bekerja berdasarkan SOP yang ada," ungkap Asep. Asep mengklaim, penyidik telah memiliki bukti yang cukup untuk menjerat Lutfi. Salah satu bukti yang dinilai memberatkan adalah rekaman kamera CCTV ketika Lutfi berada di lokasi demonstrasi. Maka dari itu, pengakuan tersangka melakukan tindak pidana bukan menjadi incaran utama bagi penyidik. "Jadi walaupun tidak mengakui tapi berdasarkan bukti-bukti itu sudah cukup," ungkap Asep. "Karena kita tidak mengejar pengakuan, lebih kepada keterangan. Keterangan itu bisa didapat dari saksi, petunjuk, dan alat bukti yang lain termasuk alat bukti terkait digital tadi, ada rekaman CCTV-nya," sambung dia. Bagaimana Nasib Lutfi? Sebelumnya, Kapolri pernah mengatakan, pengakuan tersebut dapat menjadi bumerang bagi Lutfi apabila tidak terbukti. Lalu, apakah Polri akan memproses hukum Lutfi lebih lanjut? Polri mengaku tidak akan memidanakan Lutfi meskipun dugaan tersebut tidak terbukti. Salah satu pertimbangannya adalah kondisi Lutfi yang kini sudah menghirup udara bebas. Majelis hakim sebelumnya memvonis Lutfi Alfiandi pidana empat bulan atas kasus tindak pidana kejahatan terhadap penguasa umum (aparat). Namun, Lutfi dapat langsung bebas karena hukuman vonis sudah dipotong dengan masa tahanan yang telah dijalani. Lebih lanjut, Asep mengatakan, mencuatnya dugaan tersebut turut menjadi evaluasi bagi Polri. "Dengan situasi sekarang ini, semua sudah kembali normal, keluarga dari pihak Luthfi juga sudah bisa memahami, apapun yang terjadi hasil pemeriksaan itu menyatakan itu, tapi kita tetap memberikan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas-tugas Polri," tutur Asep.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Pemdes Gadog Beton Jalan dan Bangun TPT

Selasa, 19 September 2023 | 17:37 WIB

OPINI: Memperdaya Teknologi Untuk Kemajuan Indonesia

Selasa, 19 September 2023 | 13:24 WIB
X