METROPOLITAN - JAKARTA Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah melakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) kepada pengendara sepeda motor mulai Senin (3/2). Pada hari pertama pemberian sanksi tilang, tercatat angka pelanggaran lalu lintas masih cukup tinggi.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, pada hari pertama, total pelanggaran yang terpotret kamera E-TLE sebanyak 161 kali. Pelanggaran terbanyak yakni masuk jalur Transjakarta.
Jenis pelanggaran yang paling banyak terjadi yaitu pelanggaran sepeda motor melintas busway sejumlah 91 pelanggaran,” kata Fahri kepada wartawan, Selasa (4/2).
Secara keseluruhan, pelanggaran sepeda motor terbanyak terjadi di sekitar Halte Duren Tiga Koridor 6 Transjakarta. Jumlah pelanggaran di sana mencapai 54 pelanggaran, terdiri dari 53 pelanggaran sepeda motor melintas jalur Transjakarta dan satu pengendara tidak menggunakan helm.
“Jumlah pelanggaran yang ter-capture pada 3 Februari 2020 dibandingkan 2 Februari mengalami penurunan sejumlah 13 pelanggaran,” ujar Fahri.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan, uji coba E-TLE untuk pengendara sepeda motor sudah mulai diberlakukan sejak Senin (27/1). Hingga akhir bulan ini, baru masuk tahap uji coba. Dan mulai Februari 2020 sudah masuk penindakan hukum.
“Sekarang sampai 31 Januari kita lakukan uji coba dan 1 Februari langsung kita tindak,” kata Yusuf di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/1).
Pada 1 dan 2 Februari, Ditlantas baru sebatas menindak dengan teguran. Ditlantas menargetkan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan sepeda motor bisa berkurang hingga 50 persen setelah sistem ini berlaku. Angka itu didapat setelah melakukan kajian mendalam.
Untuk fase pertama, Polda Metro Jaya hanya memberlakukan E-TLE motor di tiga ruas jalan. Yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Koridor 6 Transjakarta atau sepanjang Mampang hingga Ragunan. (jp/feb/run)