Senin, 22 Desember 2025

Restoran Pakai LPG 3 Kilogram Bakal Kena Sanksi, Ayo Laporkan!

- Rabu, 12 Februari 2020 | 19:32 WIB

METROPOLITAN.id – Wacana pemerintah pusat memperketat distribusi tabung gas LPG tiga kilogram ditanggapi positif Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor, Ganjar Gunawan mengatakan, gas LPG tiga kilogram sejatinya diperuntukan bagi masyarakat yang tidak mampu dan berpengasilan rendah. Namun pada kenyataannya, penggunaan gas tersebut di masyarakat terbilang sangat bebas dan minim pengawasan. Ganjar juga mengakui jika dirinya kerap menemukan sejumlah pengusaha yang menggunakan gas melon tersebut. “LPG tiga kilogrM itu kan memang bersubsidi, dan langsung dari pemerintah pusat untuk masyarakat. Tapi khusus masyarakat miskin. Jadi kalau ada pengusaha pakai LPG bersubsidi, tentu ini suatu pelanggaran,” kata Ganjar. Meski kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada pertangahan tahun nanti, pihaknya sudah menerjunkan tim khusus untuk melakukan pemantauan di lapangan. Pemantauan setidaknya menyasar sejumlah pebisnis. Seperti rumah makan dan restoran menengah keatas. “Nanti bertahap ke perhotelan dan industri,” ungkapnya. Ganjar mengaku sudah menyiapkan dan menerapkan sejumlah sanksi jika kedapatan para pebisnis rumah makan dan restoran menggunakan LPG bersubsidi. “Kita berikan teguran dahulu, kalau membandel bertahap ke penyitaan gas. Kalau masih bandel juga baru kita koordinasi dengan pihak terkait untuk sanksi tegasnya,” tandas Ganjar. (ogi/b/fin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X