METROPOLITAN - Sebanyak 19 orang pembuang sampah sembarangan akan dipersidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Mereka tertangkap, dalam kegiatan OTT Pol PP Kabupaten Bogor, di beberapa tempat diwilayah Kabupaten Bogor. Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Perda, pada Satpol PP Kabupaten Bogor, Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, sebanyak 19 orang, akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. "Mereka tertangkap basah saat buang sampah di beberapa ruas jalan. Diantaranya, di Jalan Raya Bogor Km 43, Flay Over Cibinong, dan Jembatan PDAM di Bojonggede,"kata Jokowi sapaan akrabnya, kepada Metropolitan, kemarin. Ia menuturkan, saat diamankan 19 orang itu, dilakukan pendataan oleh Pol PP. Dengan cara menahan KTP. Namun setelah usai menghadiri persidangan Tindak Pidana Ringan (tipiring), identitas akan dikembalikan kembali. "Setelah diamankan kita tahan identitasnya para pembuang sampah sembarangan. Rencananya akan di sidang besok kamis (hari in, red) di Pengadilan Negeri Cibinong,"beber Jokowi. Jokowi menyebutkan, para pembuang sampah sembarangan ini, dijerat dengan Perda Nomor 2 tahun 2014, tentang pengendalian sampah, dan Perda Nomor 4 tahun 2015, tentang ketertiban umum. "Dengan dijerat dua Perda tersebut, para pembuang sampah sembarangan terancam sanksi denda Rp50 juta, atau ancaman kurungan selama 3 bulan penjara,"tegas Jokowi. Sementara itu, Humas PN Cibinong Ben Ronald, menambahkan, untuk sidang Tindak Pidana Ringan (tipiring), di Pengadilan Negeri Cibinong, biasanya dilakukan pada hari kamis. "Itukan soal persidangan Tipiring, biasanya jadwalnya itu pada hari kamsi di Pengadilan Negeri Cibinong,"tukas Ronal.(mul/c/yok)