Senin, 22 Desember 2025

Polisi Sebut, Dugaan Penculikan Terhadap Anak, Akibat Salah Paham

- Senin, 17 Februari 2020 | 09:04 WIB
SERIUS: Para keluarga korban dan sopir Grab foto bersama setelah dilakukan mediasi di Polsek Bogor Tengah terkait dugaan penculikan anak.
SERIUS: Para keluarga korban dan sopir Grab foto bersama setelah dilakukan mediasi di Polsek Bogor Tengah terkait dugaan penculikan anak.

METROPOLOTAN - Polres Bogor Kota menyebut dugaan terhadap penculikan anak yang terjadi di Perum Kartika, Desa Ciherang, Kecamatan Dramaga, Minggu (9/2), mer-upakan kesalahpahaman yang terjadi di masyarakat.

Kanit Reskrim Polsek Bogor Utara Polresta Bogor Kota Ipda Teguh Purwanto men-gatakan, dugaan kasus pen-culikan itu akibat kesalahpa-haman ketiga belah pihak. Kasus itu berawal dari anak berusia tiga tahun yang me-miliki kebutuhan khusus.

“Di tempat bersamaan, ada warga yang pesan kendaraan Grab. Saat masuk kendaraan, anak berusai tiga tahun itu langsung menaiki kendaraan,” kata Teguh kepada Metropo-litan, kemarin.

Ia menjelaskan, setelah ikut dengan Grab, orang tua anak langsung menelusuri hilang-nya anak tersebut karena di tangannya terdapat GPS. Ka-rena panik, orang tua anak langsung meminta bantuan beberapa pihak.

“Sopir pun berhasil diaman-kan di depan Denpom, sete-lah mengantar penumpang ke Ramayana Bogor. Setelah hasil pemeriksaan, bahwa ini kesalahpahaman orang tua, sopir dan penumpang,” jelas-nya. Ia menuturkan, dari hasil pengakuan ketiga pihak, sopir Grab itu menganggap anak tersebut adalah anak dari pe-numpangnya. Begitupun pe-numpang, bahwa anak terse-but adalah anak sopir Grab. “Jadi semua beranggapan, dengan anak tersebut. Sebab pas penumpang turun, anak tersebut sedang tidur di ken-daraan,” jelasnya. Setelah dilakukan peme-riksaan, sambung Teguh, dengan beberapa pihak, kasus tersebut disimpulkan sebagai salah paham. Jadi awalnya diduga ada penculikan. Te-tapi setelah dikonfirmasi dan hasil pemeriksaan, akhirnya tidak ada penculikan. “Hasil dari mediasi, perma-salahan tersebut dianggap selesai dan kemudian ditu-angkan dalam bentuk surat pernyataan, karena kejadian tersebut dianggap miskomu-nikasi,” pungkas Teguh.(mul/c/yok/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X