METROPOLITAN - Undang-undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan wajib hukumnya setiap kendaraan memasang nomor polisi (nopol). Namun, masih ada pebisnis transportasi yang menggunakan nopol ganda agar usahanya tak merugi lantaran bisa mengurangi kewajibannya untuk membayar pajak. Hal ini banyak ditemui di Terminal Kampung Rambutan.
Salah satu checker atau pengawas perwakilan dari perusahaan bus, HI, mengatakan, untuk memastikan bus itu benar, harus dicek nomor bodinya. Bukan melalui nopol kendaraan.
"Kalau cari bus yang mau kita tunggu dengan nomor polisi ya sulit karena nopol yang sama bisa digunakan untuk tiga sampai empat unit bus. Lebih mudah dengan nomor bodi. Sudah tidak akan keliru," katanya dibenarkan checker lainnya, JK.
Terpisah, Kepala Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Made Joni Sasrawan, membantah adanya bus yang menggunakan nopol ganda.
"Selama saya memimpin diterminal ini satu bulan setengah tidak pernah dengar atau melihat hal tersebut. Setiap hari kita selalu lakukan pengecekan baik laik jalan kendaraan bus dan kelengkapan bus," katanya.
Namun, bila memang ada temuan tersebut, pihaknya segera menindaknya dengan tegas.
"Apabila tidak lengkap pasti akan kami tindak tanpa terkecuali, pengawasan baik situasi dalam terminal juga armada bus yang ada dalam terminal,” pungkasnya. (bam/nto/els)