Senin, 22 Desember 2025

Kasus yang Menyeret Ketua Organisasi Keislaman Bogor Dilimpahkan Ke Polsek Tanahsareal

- Senin, 17 Februari 2020 | 15:54 WIB

METROPOLITAN.id - Kasus yang menyeret nama petinggi salah satu organisasi keislaman di Kota Bogor, berinisial IH dilimpahkan ke penyidik Polsek Tanahsareal. Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Taufik Firman, Senin (17/2). "Jadi memang kasus-kasus yang sekiranya bisa ditangani oleh Polsek, ya kami limpahkan kesana. Karena saya percaya dengan para penyidik saya," kata Taufik. Selain itu, ia menilai percepatan penanganan kasus yang berkaitan dengan pasal 351 dan 352 KUHP bisa diselesaikan oleh para penyidik di Polsek. Dalam sebulan saja, ia mengaku terdapat kurang lebih 80 laporan polisi (LP) yang masuk ke Polresta Bogor Kota. "Memang menurut saya pribadi ada beberapa LP yang bisa ditangani secara cepat oleh Polsek," sambungnya. Sebelumnya, Seorang warga Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor berinisial IH, dilaporkan ke Polresta Bogor oleh pelapor berinisial YI. Kuasa Hukum YI, Supriantona Siburian menjelaskan, peristiwa tersebut dipicu dari adanya penagihan hutang oleh pelapor kepada istri terlapor pada 31 Januari 2020. Ketika itu, pelapor bersama kakaknya datang ke kediaman terlapor untuk menagih hutang. "Iya awalnya pelapor datang baik-baik untuk menagih tanggung jawab soal hutang piutang," jelas Anto, sapaan akrabnya saat ditemui di Mako Polreata Bogor Kota, Jumat (07/02). Anto mengatakan, awalnya istri terlapor bersama pelapor dan saksi sedang berbicara baik-baik soal hutang piutang. Nanum tiba tiba, IH datang dan langsung mengusir pelapor yang akan menagih hutang tanpa sebab dan alasan yang jelas. Tidak hanya mengusir, IH pun merampas handphone YI dan memukul bagian wajahnya. "Alasan memukulnya saya kurang tahu ya, mungkin dugaan karena utang piutang itu," kata dia. Tak terima mendapat pemukulan, YI didampingi kuasa hukum melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Setelah satu pekan dari pembuatan laporan tersebut, kuasa hukum mendatangi Mapolresta Bogor Kota untuk mencari tahu kelanjutan kasus tersebut. Namun, pihak kuasa hukum belum mendapatkan jawaban atas kelanjutan laporannya tersebut. Padahal, pelaporan tersebut sudah dibuatnya sejak satu pekan silam, tak lama dari adanya tindak penganiayaan IH terhadap YI. "Saya memfollow up permasalahan laporan klien kami itu pada tanggal 31 Januari 2020, yaitu terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh sodara berinisal IH. Hari ini sudah tujuh hari saya memfollow up, tapi masih belum ada perkembangan dari pihak kepolisian," pungkasnya. Sampai berita ini ditayangkan, Metropolitan.id masih belum bisa mendapatkan keterangan dari IH terkait kasus yang menyeret namanya. Konfirmasi yang dilayangkan baik via telpon maupun pesan singkat belum juga direspon. (dil/b/fin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X