Senin, 22 Desember 2025

Ini Tahapan Lelang Jabatan di Kota Bogor

- Selasa, 18 Februari 2020 | 13:33 WIB

METROPOLITAN.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor membuka open bidding atau lelang jabatan untuk tujuh jabatan eselon II sejak awal Februari lalu. Hari ini, Selasa (18/2), lelang jabatan tersebut resmi ditutup. Total ada 28 pendaftar yang berminat mengisi posisi di setingkat kepala dinas di tujuh organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Bogor. Berikut tahapan lelang jabatan: - Pengumuman (3-17 Februari) - Pendaftaran (3-18 Februari) - Seleksi administrasi (19-23 Februari) - Pengumuman hasil seleksi administrasi (24 Februari) - Rekam jejak (25-23 Februari) - Tes penulisan makalah 2-5 Maret - Pelaksanaan uji kompetensi (2-5 Maret) - Pemaparan visi misi peserta seleksi dengan Pansel (7-19 Maret) - Pengumuman hasil seleksi tiga calon terbaik (16 Maret) - Tes kesehatan (17-20 Maret) - Penyerahan hasil kepada pejabat pembina kepegawaian (24 Maret) - Penetapan calon terpilih paling lambat (31 Maret) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Ade Syarif Hidayat mengatakan, jumlah peserta open bidding sudah memenuhi persyaratan minimal empat kandidat di setiap OPD. Bahkan, ada satu dari tujuh OPD yang pendaftarnya mencapai enam orang. Rupanya, selain diminati pejabat Kota Bogor, ada empat orang pejabat dari luar Kota Bogor mengikuti proses open bidding. Mereka terdiri dari berbagai latar belakang, mulai dari polisi hingga anggota Komisi Yudisial yang melamar ke BKPSDA Kota Bogor. "Keikutsertaan polisi menurut saya bagus-bagus aja, nggK masalah. Malah ada yang dari Komisi Yudisial juga," ungkap Ade Sarip, Selasa (18/2). Adapun tujuh organisasi perangkat daerah (OPD) yang kosong yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA), Dinas Kesehatan (Dinkes), Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Persandian (Diskominfostandi). (dil/b/fin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X