METROPOLITAN.id - Catatan buruk pejabat setingkat Kepala Desa kembali bertambah. Kali ini, Kepala Desa Pasir Erih, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor berinisialin A, ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2018 oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor, Juanda, mengungkapkan, penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejari berdasarkan pemeriksaan yang sudah dilakukan sebanyak lima kali. Selain itu, pemeriksaan yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima tim kejaksaan. Baik dari inspektorat maupun masyarakat. "Memang banyak laporan yang masuk. Namun, kami memilih mana saja yang bisa dikerjakan. Kami menyelidiki dia juga dikarenakan kerjanya serampangan," ujar Juanda, Jumat (21/2). Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor, Roland Ritonga menambahkan, kerugian yang disebabkan oleh korupsi Dana Desa mencapai Rp500 juta. Dari total Rp800 juta Dana Desa yang diberikan oleh pemerintah, ternyata pelaku tidak menyalurkan Dana Desa sesuai dengan yang tertuang di APBDes. Uang yang dicairkan pada termin ke III itu malah digunakan untuk keperluan pribadi. "Yang bersangkutan juga sudah berhasil memulihkan dan dikembalikan uang korupsi oleh dia sekitar Rp170 juta dari hasil sitaan kegiatan awal penyelidikan dan AJB rumah yang bersangkutan," kata Roland. Saat ini, A menjalani masa tahanan paksaan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondokrajeg. Kades yang sudah menjabat dua periode itu dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Tipikor dengan ancaman penjara 20 tahun. (dil/b/fin)