METROPOLITAN - Hingga hari ini, Presiden Jokowi belum juga menerbitkan dua Perpres terkait PPPKĀ (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Yakni Perpres yang mengatur jabatan PPPK dan Perpres Penggajian PPPK. Hal ini membuat honorer K2 yang lulus PPPK tahap pertama Februari 2019, makin tak menentu suasana hatinya.
"Kemarin deg-degan. Sekarang kembang kemput. Hampir kritis napasnya," kata Said Syamsul Bahri, honorer K2 dari Pekanbaru Riau kepada JPNN.com, Jumat (28/2).
Syamsul mengungkapkan, 900 PPPK di Riau saat ini terus berdoa agar dalam waktu satu dua hari ini dua Perpre tersebut sudah diterbitkan. Setahun menunggu itu bukan waktu singkat.