Senin, 22 Desember 2025

Viral Video Aksi Pria di Prabumulih Masturbasi di Tempat Umum, Ini Pengakuan Pelaku dan Orangtuanya

- Sabtu, 29 Februari 2020 | 16:00 WIB

METROPOLITAN - Satreskrim Polres Prabumulih mengamankan seorang pria berinsial SD (26) warga Kelurahan Muara, Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel). Pria tersebut diamankan setelah video masturbasinya di tempat umum viral di media sosial (medsos). SD melakukan masturbasi di tempat umum tepatnya di Komplek Pertamina Asset 2, Prabumulih. kelakuan tidak pantas tersebut terjadi, Kamis (27/2/2020) pukul 14.30 WIB. Saat itu DS yang datang ke komplek perusahaan BUMN menggunakan sepeda motor. Ia lalu tiba-tiba mengeluarkan kemaluannya dan melakukan gerakan masturbasi di tempat umum. Di hadapan polisi yang memeriksanya, SD mengaku datang ke komplek Pertamina Asset 2 Prabumulih untuk mencari pacar. “Nak cari cewek, tiba-tiba melakukan itu,” katanya. Gangguan jiwa karena sering hisap lem aibon Sementara Darul Kutni, orangtua SD yang menemani saat pemeriksaan mengatakan jika SD sebenarnya pernah mengalami gangguan jiwa dan pernah dirawat. Namun, setelah dirawat SD dinyatakan sembuh. “SD itu pernah mengalami gangguan jiwa namun sembuh setelah dirawat,” Dijelaskan Darul Kutni, SD mengalami gangguan jiwa karena sejak SMP suka menghisap lem aibon. “Dulu pernah dirawat dan sembuh, tapi sekarang nulang lagi. Dia ini sering ngisap aibon makanya otaknya mengalami gangguan,” kata Darul Kutni pelan. Orangtua minta maaf ke Pertamina Darul Kutni juga mengaku sudah meminta maaf kepada pihak Pertamina Asset 2 Prabumulih dengan pernyataan di atas materai. Wakapolres Prabumulih Kompol Agung Adhitya didampingi Kasat Reskrim AKP Abdurrahman mengatakan SD diamankan karena melanggar undang-undang pornografi. “Pelaku kita kenakan pasal 36 tentang pornografi sebagaimana yang dimaksud pasal 10 dengan ancaman hukuman kurungan 10 tahun penjara,” jelasnya. Agung juga menghimbau masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial dan jangan mudah share konten video porno. “Kita imbau warga jangan mudah meng-share konten video porno ke media sosial, jika terbukti menyebarkan dapat terkena jerat hukum karena melanggar undang-undang ITE,” katanya. Sumber : https://www.tribunnews.com/regional/2020/02/28/viral-video-aksi-pria-di-prabumulih-masturbasi-di-tempat-umum-ini-pengakuan-pelaku-dan-orangtuanya?page=all

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X