METROPOLITAN.id - Mengantisipasi kelangkaan masker usai dua warga Depok positif virus corona, Polresta Bogor Kota melakukan peninjauan dan pemetaan di lapangan. Langkah itu juga dilakukan untuk memastikan tidak adanya penimbunan masker ataupun barang lainnya oleh pihak tak bertanggung jawab. "Ya ini kan kami juga sudah mendapatkan perintah langsung dari Kapolri. Jadi kalau ada temuan langsung akan kami tindaklanjuti," ujar Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Firman Taufik, Rabu (4/3). Namun sejauh ini, Firman mengaku pihaknya belum menemukan adanya lokasi penimbunan masker ataupun pembersih tangan di Kota Bogor. "Kalau didapati adanya penimbunan, pelaku bisa dikenakan sanksi Pasal 29, Pasal 30, Pasal 107 dan pasal 108 dengan ancaman denda Rp50 miliar atau kurungan paling lama 5 tahun," tandasnya. (dil/b/fin)