Senin, 22 Desember 2025

17 Tersangka Narkoba Diringkus Polresta

- Kamis, 5 Maret 2020 | 09:14 WIB
RILIS: Polresta Bogor Kota menggelar rilis pengungkapan kasus narkoba di Mako Polres Bogor.
RILIS: Polresta Bogor Kota menggelar rilis pengungkapan kasus narkoba di Mako Polres Bogor.

METROPOLITAN - Setelah mengamankan 17 pelaku dan kurir, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota akan terus melakukan operasi peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Bogor Kota.

"Yang pasti setelah mengungkap ini, kita akan tetap lakukan operasi peredaran narkoba maupun miras," kata Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Indra Sani kepada Metropolitan, kemarin.

Ia menuturkan, modus transaksi para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Bogor Kota terbilang biasa.

"Modus peredaran narkoba ini pun dinilai cukup biasa. Bahkan tidak ada yang menonjol," ujarnya.

Indra menambahkan, modus yang ditangani Sat Narkoba Polres Bogor seperti modus tempel dan mengatur lokasi serta tempat untuk bertransaksi.

"Pelaku dengan modus tempel. Selain itu juga biasanya para kurir narkoba ketemuan yang sudah ditentukan untuk bertransaksi," bebernya.

Dalam rilis hasil pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Polresta Bogor Kota, Januari hingga Februari 2020, jelas Indra, berhasil mengungkap 16 perkara.

"Selama dua bulan kita berhasil mengungkap 17 tersangka. Para pelaku ini dengan modus sistem tempel," ucap mantan kasat Narkoba Cianjur itu.

Barang bukti pengungkapan tersebut, bebernya, yakni narkotika jenis sabu seberat 118,28 gram, ganja 100 gram, pil ekstasi 60 butir dan pil obat keras 355 butir. "Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsidier Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana enam hingga 20 tahun," tandasnya. (mul/c/yok/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X