Senin, 22 Desember 2025

Akhirnya, Relokasi PKL Bogor Ditunda Sampai Malam Takbiran

- Jumat, 6 Maret 2020 | 15:54 WIB

METROPOLITAN.id - Setelah melewati proses yang cukup panjang, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akhirnya luluh soal relokasi pedagang kaki lima (PKL) Lawangseketeng - Pedati. Semula Pemkot ngotor relokasi tetap dilakukan hari ini (6/3). Namun akhirnya, pemkot menuruti keiinginan pedagang dengan menangguhkan relokasi hingga malam takbiran yang jatuh pada 23 Mei 2020. "Kami akan berikan kesempatan sampai malam takbiran, itu terakhir," kata Bima saat mendatangi kawasan Suryakencana, Jumat (6/3). Selain itu, Bima juga menyetujui rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Kota Bogor untuk melibatkan perwakilan PKL dalam hal relokasi dan pemberian Tanda Daftar Usaha (TDU) kepada 696 PKL Lawang Seketeng - Pedati. "Kami mempelajari dan menyetujui kemudian rekomendasi dari temen-temen dewan karena baik. Insyaallah maslahat untuk semua," jelasnya. Nantinya, teknis pemberian TDU kepada para PKL akan dihandle langsung Dinas UMKM. Sebab, saat ini pedagang yang ada di Lawangseketeng - Pedati terdiri dari warga Kota dan Kabupaten Bogor. "Nanti untuk masalah warga Kota dan Kabupaten itu nanti teknis lah. Yang pasti tugas kami memberikan TDU dan memastikan yang memiliki TDU bertahan sampai malam takbiran," ujar Bima. Ketika proses revitalisasi Lawangseketeng - Pedati dilakukan, Bima berharap pedagang bisa bekerjasama dengan baik. Sebab, dalam waktu dekat ini, Pemkot Bogor berencana melakukan revitalisasi terhadap gorong-gorong dan pedestarian yang ada di Lawangseketeng dan Pedati. Dilokasi yang sama, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto memberikan apresiasi kepada Wali Kota Bogor yang mau mendengarkan rekomendasi dari DPRD Kota Bogor. "Saya kira ini adalah bentuk komunikasi yang baik, bahwa kita mencari titik temu terbaik. Karena penataan PKL ini adalah sesuatu hal yang strategis dan perlu di support bersama, maka perlu kita sosialisasikan," ucap Atang. (dil/b/fin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X