Senin, 22 Desember 2025

Baru Daftar Sebulan, Kades Pengasinan Serahkan Santunan BPJAMSOSTEK Rp42 Juta ke Ahli Waris

- Senin, 16 Maret 2020 | 12:02 WIB

METROPOLITAN.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Bogor Kota melalui Kepala Desa Pengasinan menyerahkan santuan Jaminan Kematian (JKM) meninggal dunia kepada ahli waris almarhum di acara Tabliq Akbar Desa Pengasinan, Kecamatan Gunungsidur, Kabupaten Bogor, Minggu(15/03).

Dalam rangka acara tabliq akbar yang diikuti kurang lebih 2000 jemaah dihalaman kelurahan desa pengasinan.

Kepala Desa Pengasinan, Kecamatan Gunungsidur, Rusli Pranata dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada BPJAMSOSTEK atas kepeduliannya terhadap warga masyarakat desa kami dan mensosialisasikan program negara, sehingga kami yang ada didaerah mengetahui dan paham bahwa negara hadir melalui BPJAMSOSTEK ada program perlindungan yang diberikan kepada masyarakat pekerja.

"Perlu diketahui, semua perangkat Desa Pengasinan sudah bergabung menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Pada kesempatan ini BPJAMASOTEK menyerahkan simbolis santunan kepada ahli waris Satuan Perlindungan Masyarakat (LIMNAS) Desa Pengasinan Kec Gunungsindur," ucap Rusli.

"Saya mengajak kepada masyarakat pekerja untuk ikut serta menjadi peserta BPJAMSOSTEK karena sudah terbukti bahwa saudara Herman Perangkat Desa LIMNAS mendapatkan santunan JKM sebesar 42 juta walaupun kurang lebih 1 bulan menjadi perserta BPJAMSOSTEK," tambahnya.

Dikonfirmasi di tempat yang berbeda, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Kota, Chairul Arianto membernarkan pekerja meninggal dunia bernama Herman merupakan Perangkat Desa Pekerja Satuan Perlindungan Masyarakat
(LIMNAS) Desa Pengasinan Kec Gunungsindur. Almarhum baru terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK Cabang Bogor Kota sejak bulan Februari 2020.

"Peserta meninggal dunia maka ahli waris berhak menerima manfaat JKM sebesar Rp 42 Juta tampa adanya biaya administrasi apapun sesuai
ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan PP 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian oleh Presiden Jokowi waktu lalu," tutupnya. (suf)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X