METROPOLITAN - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, sejumlah perkantoran dan tempat usaha di wilayahnya sudah mulai tutup sementara. Hal itu mengikuti surat edaran penutupan sementara terkait antisipasi penyebaran virus corona (Covid-19). ”Sudah banyak yang tutup semua. Mau makan saja kita sekarang susah, ini sudah pada tutup,” kata Rahmat saat dijumpai di Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi, kemarin. Karena itu, ia mengimbau pasar tradisional dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan pokok diusahakan tetap menjalankan aktivitas seperti biasa, dengan menyesuaikan jam operasional. ”Saya pesan pasar tradisional, supermarket yang menyediakan sembilan bahan pokok jangan ditutup. Karena kalau ditutup, repot nanti urusannya,” pintanya. Beberapa tempat usaha atau pusat perbelajaan yang mulai tutup di Kota Bekasi di antaranya Summarecon Mall Bekasi, Mega Bekasi Hypermall (Giant), Bekasi Trade Centre (BTC) dan Grand Galaxy Park. Pusat perbelanjaan yang tutup sementara itu berlaku untuk tenan penyedia kebutuhan sekunder seperti pakaian dan elektronik serta hiburan. Sementara untuk tenan penyedia kebutuhan pokok atau swalayan, tetap buka dengan menyesuaikan jam operasional menjadi lebih singkat. Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi telah menerbitkan surat edaran terkait penghentian sementara kegiatan perkantoran perusahaan/usaha dalam pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19). Surat dengan nomor 560/2209/Disnaker itu ditetbitkan sejak kemarin, Senin, (23/3), dan berlaku untuk seluruh perkantoran perusahaan/usaha yang ada di wilayah Kot Bekasi. Terdapat empat poin utama yang menjadi arahan wali kota Bekasi dalam surat edaran tersebut. Pertama, menutup seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu, menutup fasilitas operasional dan melakukan kegiatan berusaha di rumah (work form home). Kedua, bagi perusahaan yang tidak bisa menghentikan kegiatan perkantorannya, diminta mengurangi kegiatan tersebut sampai batas minimal (jumlah karyawan, waktu kegiatan dan fasilitas operasional). Mendorong sebanyak mungkin karyawan untuk bekerja dari rumah. Ketiga, surat edaran itu berlaku selama sembilan hari, terhitung dari 23 sampai 31 Maret 2020. Keempat, informasi terkait penyebaran Covid-19 dapat dilihat di situs remsi milik Pemerintah Kota Bekasi corona. bekasikota.go.id. (tib/els/run)