Senin, 22 Desember 2025

Warung Makan Tutup, Mau Makan Susah...

- Jumat, 27 Maret 2020 | 11:53 WIB

METROPOLITAN - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, sejumlah per­kantoran dan tempat usaha di wilayahnya sudah mulai tutup sementara. Hal itu mengikuti surat edaran penutu­pan sementara terkait antisi­pasi penyebaran virus corona (Covid-19). ”Sudah banyak yang tutup semua. Mau makan saja kita sekarang susah, ini sudah pada tutup,” kata Rahmat saat dijumpai di Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi, kemarin. Karena itu, ia mengimbau pasar tradisional dan pasar swalayan yang menjual ke­butuhan pokok diusahakan tetap menjalankan aktivitas seperti biasa, dengan meny­esuaikan jam operasional. ”Saya pesan pasar tradisio­nal, supermarket yang meny­ediakan sembilan bahan pokok jangan ditutup. Karena kalau ditutup, repot nanti urusannya,” pintanya. Beberapa tempat usaha atau pusat perbelajaan yang mulai tutup di Kota Bekasi di anta­ranya Summarecon Mall Be­kasi, Mega Bekasi Hypermall (Giant), Bekasi Trade Centre (BTC) dan Grand Galaxy Park. Pusat perbelanjaan yang tutup sementara itu berlaku untuk tenan penyedia kebutuhan sekunder seperti pakaian dan elektronik serta hiburan. Sementara untuk tenan peny­edia kebutuhan pokok atau swalayan, tetap buka dengan menyesuaikan jam operasio­nal menjadi lebih singkat. Sebelumnya, Wali Kota Be­kasi Rahmat Effendi telah menerbitkan surat edaran terkait penghentian semen­tara kegiatan perkantoran perusahaan/usaha dalam pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19). Surat dengan nomor 560/2209/Disnaker itu ditet­bitkan sejak kemarin, Senin, (23/3), dan berlaku untuk seluruh perkantoran perusa­haan/usaha yang ada di wi­layah Kot Bekasi. Terdapat empat poin utama yang menjadi arahan wali kota Bekasi dalam surat eda­ran tersebut. Pertama, menutup seluruh kegiatan perkantoran untuk semen­tara waktu, menutup fasilitas operasional dan melakukan kegiatan berusaha di rumah (work form home). Kedua, bagi perusahaan yang tidak bisa menghentikan ke­giatan perkantorannya, di­minta mengurangi kegiatan tersebut sampai batas minimal (jumlah karyawan, waktu ke­giatan dan fasilitas operasio­nal). Mendorong sebanyak mungkin karyawan untuk bekerja dari rumah. Ketiga, surat edaran itu ber­laku selama sembilan hari, terhitung dari 23 sampai 31 Maret 2020. Keempat, informasi terkait penyebaran Covid-19 dapat dilihat di situs remsi milik Pe­merintah Kota Bekasi corona. bekasikota.go.id. (tib/els/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X