Senin, 22 Desember 2025

Wali Kota Idris Kaji PSBB

- Senin, 6 April 2020 | 11:38 WIB

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok belum mau memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB seperti arahan pemerintah pusat dalam penanganan virus corona atau Covid-19. WALI Kota Depok Moham­mad Idris tidak menyebut alasan belum ditetapkannya PSBB di Kota Belimbing itu. Namun, ia memastikan ada penanganan yang lebih diu­tamakan daripada PSBB. “Kota Depok belum ditetap­kan sebagai PSBB. Status PSBB sedang dikaji lebih lanjut sesuai kondisi kewilayahan,” kata Idris dalam keterangan persnya, Minggu (5/4). Alih-alih menetapkan PSBB, pihaknya lebih mengutama­kan percepatan penanganan Covid-19 berbasis komunitas. “Saat ini kita fokus pada per­cepatan penanganan Covid-19 berbasis komunitas,” ujar Idris. Idris menjelaskan, penanga­nan Covid-19 berbasis komu­nitas yang dimaksud adalah dengan melibatkan komuni­tas dan warga untuk mem­bentuk Kampung Siaga Co­vid-19. “Kampung Siaga Covid-19 adalah inisiasi bersama an­tara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Forkopimda dengan melibatkan Sekolah Relawan dan komunitas warga, yang kita formalkan dalam kebija­kan pemkot,” jelas Idris. Idris melanjutkan, pemben­tukan Kampung Siaga Covid-19 dilakukan pada level RW. “Fasilitas yang diterima ber­upa stimulan anggaran sebe­sar Rp3 juta,” imbuh Idris. Saat ini, tambah Idris, sudah ada 464 kampung siaga yang tersebar di sebelas kecamatan se-Kota Depok. “Penyebaran Covid-19 terus meningkat, saya meminta kepada seluruh warga Kota Depok untuk mengikuti seluruh protokol pemerintah,” pintanya. Diketahui, status PSBB merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020. Dalam Pasal 1 PP tersebut Pembatasan So­sial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan ter­tentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terin­feksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemun­gkinan penyebaran Covid-19. Selanjutnya pada Pasal 6, pemberlakuan PSBB diusul­kan gubernur/bupati/wali kota kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kese­hatan. Terpisah, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana mengatakan, penye­baran kasus Covid-19 di Kota Depok saat ini sudah masuk kategori transmisi lokal. “Awalnya tertular dari luar, tetapi saat ini sudah masuk kategori transmisi lokal. Un­tuk seluruh klaster sudah terdata dan telah dilakukan tracing dalam memutus ma­ta rantai penularan Covid-19,” kata Dadang. Dadang menambahkan, data per Sabtu (4/4), jumlah kasus positif corona sudah mencapai 62 kasus, dengan rincian sepuluh orang sembuh, delapan orang meninggal dunia. Sementara untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 392 orang dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) sudah mencapai 1739 orang. (tmp/yok/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X