METROPOLITAN.id - Masih meningkatnya angka penyebaran virus corona atau covid-19 di Kota Bogor, membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengambil langkah tegas. Bekerjasama dengan kepolisian dan Satpol-PP Kota Bogor, Pemkot Bogor akan menerapkan jam malam mulai minggu ini. Pembatasan jam malam yang dimaksud adalah warga tak diperkenankan malakukan perkumpulan atau keluyuran di malam hari. Toko-toko juga harus tutup tak boleh melebih jam 21.00 WIB. "Untuk penerapan jam malam, nanti kami akan bersama-sama dengan pihak Kepolisian. Mulai dari memberikan imbauan sampai pengamanan wilayah," ujar Kabid Dalops pada Satpol-PP Kota Bogor, Theo Patrocino Freitas, Selasa (7/4). Penetapan jam malam ini merupakan bentuk dari implementasi Surat Edaran Wali Kota Bogor yang mengatur pembatasan aktivitas masyarakat. "Karena masih ada yang bandel-bandel ya akhirnya harus kami jalankan ini," terangnya. Terpisah, Wakapolresta Bogor Kota, AKBP M Arsal Sahban mengaku konsep jam malam sebetulnya sudah dijalankan di wilayah hukum Kota Bogor. "Kalau melihatnya tidak boleh kumpul-kumpul, tidak boleh nongkrong, toko-tokopun harus cepat tutup dibatasi sampai jam 9 malam, hal ini sudah dilakukan," kata Arsal. Namun yang pasti, Arsal menilai dengan diterapkannya RW Siaga Corona, pencegahan penyebaran virus corona di Kota Bogor setidaknya bisa tertahan. Karena di setiap gang dan komplek perumahan, pergerakan masyarakat sudah dibatasi. Disamping itu, polresta juga terus menyosialisasikan dan membubarkan kegiatan-kegiatan yang mengundang banyak orang. Termasuk membubarkan kegiatan nongkrong-nongkrong dimalam hari. "Semuanya dilakukan atas sinergi dengan Pemkot dan Kodim. Semoga wabah covid-19 bisa terlewati agar bulan Ramadan yang sebentar lagi kita temui dapat kita jalankan dengan kondisi yang lebih baik," pungkasnya. (dil/b/fin)