METROPOLITAN.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memutuskan untuk kembali memperpanjang masa belajar di rumah bagi peserta didik di berbagai jenjang. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat edaran (SE) Walikota Bogor Nomor: 061/1334-Umum tentang perpanjangan masa belajar di rumah bagi peserta didik MA, SLB, dan lembaga pendidikan non formal di Kota Bogor. Edara tersebut merujuk pada keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor: 13 A Tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia. Edaran itu juga mengacu Surat Keputusan Walikota Bogor Nomor: 900.45-214 Tahun 2020 tentang wabah Covid-19 sebagai kejadian luar biasa (KLB). Dengan dasar tersebut, Pemkot Bogor memutuskan untuk memperpanjang masa belajar di rumah bagi peserta didik PAUD/TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, SLB, dan lembaga pendidikan non formal di Kota Bogor mulai 13 April hingga 29 Mei 2020. “Masa belajar di rumah dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai kebutuhan ke depannya,” demikian isi edaran yang ditandatangani Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim. (*/fin)