METROPOLITAN.id - Kasus penipuan jual beli tanah di Kelurahan Harjasari, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor yang menyeret nama pejabat di Kota Bogor, yakni Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sujatmiko, terus berjalan. Tim kuasa hukum korban dari kantor hukum Yunio & Co, Okta Fratama mengatakan, kasus ini tengah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor dengan nomor perkara No: 32/Pdt.G/2020/Pn bgr. Namun sayang, pada sidang pertama yang digelar pada Rabu (1/4) lalu, pihak dari Pemkot Bogor tidak menghadiri sidang dengan agenda pemanggilan para pihak. "Karena para pihak belum lengkap, maka Majelis akan memanggil kembali pada tanggal 21 april nanti. Kami berharap pihak Pemkot Bogor bisa hadir untuk memberikan kesaksian," kata Okta. Menurutnya, kehadiran perwakilan Pemkot Bogor ini akan memberikan titik terang dan kebenaran terhadap kasus ini. Namun, Okta juga mengungkapkan fakta yang mengejutkan, selain gugatan yang tengah berjalan di PN Kota Bogor, ternyata tin kuasa hukum dari Dessy Aryani ini juga melaporkan tindak pidana ke Polresta Bogor Kota. "Kami mau Kadisdukcapil yang merupakan mantan Camat Bogor Selatan ini bertanggung jawab atas tanda tangannya. Kami akan terus update progres kedua langkah hukum tersebut," tegasnya. Terpisah, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menyampaikan tanggapan terkait berita yang beredar tentang nama Kadisdukcapil Kota Bogor yang disebut-sebut dalam Kasus Penipuan Jual Beli Tanah. Menurut Alma, Bagian Hukum dan HAM berhak memberikan tanggapan terhadap pemberitaan yang beredar terkait permasalahan tersebut. Karena perkara tersebut pernah ditangani oleh Bagian Hukum dan HAM menggunakan hukum Acara Perdata di Pengadilan Negeri. "Gugatan yang dilakukan penggugat Pembeli Kedua (IN) kepada tergugat (ID) dan (W) dan saat itu Bagian Hukum mewakili turut tergugat Lurah Harjasari, akhir dari putusan Pengadilan saat itu berupa NO atau ditolak " ungkap Alma kepada Metropolitan.id, Rabu (8/4). Alma menambahkan, jika ada gugatan terkait pokok perkara jual beli tanah yang sama sebagaimana dalam pemberitaan yang ditujukan kepada para tergugat yaitu Lurah Harjasari, Camat Bogor Selatan dan Wali Kota Bogor, dengan petitum untuk membatalkan AJB NO.355/2017, maka itu adalah gugatan tata usaha negara, yang intinya menggugat terhadap kewenangan yang telah dijalankan oleh jabatannya selaku Camat Bogor Selatan. Sehingga klarifikasi terhadap nama Disdukcapil wajar akan dilakukan Bagian Hukum dan HAM supaya tidak memperumit masalah. “Dalam hal kasus Perdata, TUN atau Pidana semua pada inti persoalan tujuannya sama, yaitu mencari kebenaran materil dan keadilan untuk memperoleh Hak yang sebenarnya, dan kepastian hukum sebagai alternatif akhir (ultimum remidium) karena tidak ada titik temu. Tapi yang paling penting jangan sampai salah subyek hukumnya,” jelasnya. Sekedar diketahui, kasus ini berawal disaat Dessy Aryani meminta bantuan jasa kepada HS untuk melakukan proses sertifikasi balik atas AJB No. 194/2014 antara Adang & Dessy Aryani. Namun, atas bujuk rayu WS, HS malah menggadai AJB tersebut kepada WS dengan nominal Rp75 juta. "WS pun mendatangi saya dan memaksa menandatangani surat serah terima yang sebelumnya sudah ia buat," kata Dessy. Walaupun sudah menolak berkali-kali, namun WS tetap bersikukuh meminta Dessy untuk menandatangani surat tersebut. Dengan kondisi terpaksa dan penuh tekanan, Dessy pun menandatangani surat tersebut. "Nah tanpa sepengetahuan saya dan suami, WS ternyata mengajukan pembuatan AJB ke Camat Bogor Selatan dan disetujui," sambung Dessy. Atas kejadian ini, Tim Kuasa Hukum Yunio & Co, Dwi Haryadi, menilai perbuatan PPATS Camat Bogor Selatan, Sujatmiko yang sekarang menjabat Kepala Dinas Kependudukan & Catatan Sipil Kota Bogor ini terlampau berani. Sebab, apa yang dilakukan oleh Sujatmiko ini tanpa mengindahkan peraturan-peraturan hukum yang ada, seperti Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Peraturan Kepala BPN No. 23 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala BPN No. 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. "Secara perdata Yunio & co. mengggugat WS, HS, Kelurahan Harjasari, PPATS Camat Bogor Selatan & Wali Kota Bogor membatalkan AJB No. 355/2017, yang mana gugatan tersebut telah terdaftar sebagaimana nomor registrasi 032/Pdt.G/2020/PN.BGR," kata Dwi. Selain itu, Secara Pidana, Yunio & Co. mengadukan WS, HS & sujatmiko selaku PPATS Camat Bogor Selatan Kota Bogor atas pemalsuan tanda tangan, pemalsuan surat AJB No. 355/2017 & persekongkolan/pemufakatan jahat bersama-sama. "Kasus ini akan kami kawal sampai tuntas. Kami tak hanya mengawal proses penegakan hukum semata, melainkan memperjuangkan kemanusiaan. Akibat ulahnya WS, HS & Sujatmiko PPATS Camat Bogor Selatan, klien kami kehilangan harta benda nya yang paling berharga," pungkasnya. Terpisah, saat dikonfirmasi, Kepala Disdukcapil Kota Bogor, Sujatmiko mengaku mengetahui jika namanya diseret dalam proses persidangan. Namun, ia menanggapi hal tersebut dengan santai. "Itu masalah antar keluarga. Saat ini kasus perdata tersebut sedang ditangani polisi. Jadi tunggu saja prosesnya ya. Tidak ada kaitan dengan kami insyaallah," katanya melalui pesan singkat. (dil/b/fin)