Senin, 22 Desember 2025

Mulai Hari Ini Pelanggar PSBB Ditindak

- Senin, 13 April 2020 | 11:54 WIB

METROPOLITAN - Direk­torat Lalu Lintas Polda Met­ro Jaya akan menindak pengendara yang tidak patuh selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta. Penindakan itu akan mulai dilakukan pada Senin (13/4). Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purn­omo Yogo mengatakan, pe­nindakan itu dimulai dari diberikannya surat teguran. Bagi pengendara yang me­langgar juga diminta mem­buat surat pernyataan. “Hari Senin kita akan beri­kan semacam blanko teguran bagi masyarakat yang melang­gar PSBB ini, nanti kemu­dian akan kita minta turun dari kendaraannya, kita minta mengisi blanko. Ke­mudian mereka membuat pernyataan untuk tidak men­gulangi perbuatannya,” kata Sambodo. Jika pengendara itu mengu­langi kesalahan yang sama, ia menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi yang lebih berat dari sanksi sebelumnya. “Setelah itu kita dokumen­tasikan, kita catat, kita foto identitasnya, kita datakan. Sehingga nanti ketika me­reka tertangkap lagi untuk kedua kalinya akan kita be­rikan tindakan yang lebih tegas,” jelasnya. Namun, Sambodo tidak menjelaskan lebih lanjut soal penindakan lebih tegas yang dimaksud. Apakah sank­si tilang atau menggunakan UU Kekarantinaan Kesehatan. Sebelumnya, Pemprov DKI menerapkan PSBB mulai Ju­mat (10/4) pukul 00:00 WIB. Selain itu, Pergub tentang PSBB di Jakarta sudah terbit dan tertera dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020. PSBB dilakukan selama 14 hari ke depan demi memutus rantai penyebaran virus corona. Bagi mereka yang melang­gar aturan ini akan dikenakan pemidanaan sesuai Pasal 93 tentang Kekarantinaan Kese­hatan. Mereka bisa dikenakan denda Rp100 juta atau pi­dana penjara satu tahun. (kum/els/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X