METROPOLITAN - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menindak pengendara yang tidak patuh selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta. Penindakan itu akan mulai dilakukan pada Senin (13/4). Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penindakan itu dimulai dari diberikannya surat teguran. Bagi pengendara yang melanggar juga diminta membuat surat pernyataan. “Hari Senin kita akan berikan semacam blanko teguran bagi masyarakat yang melanggar PSBB ini, nanti kemudian akan kita minta turun dari kendaraannya, kita minta mengisi blanko. Kemudian mereka membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” kata Sambodo. Jika pengendara itu mengulangi kesalahan yang sama, ia menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi yang lebih berat dari sanksi sebelumnya. “Setelah itu kita dokumentasikan, kita catat, kita foto identitasnya, kita datakan. Sehingga nanti ketika mereka tertangkap lagi untuk kedua kalinya akan kita berikan tindakan yang lebih tegas,” jelasnya. Namun, Sambodo tidak menjelaskan lebih lanjut soal penindakan lebih tegas yang dimaksud. Apakah sanksi tilang atau menggunakan UU Kekarantinaan Kesehatan. Sebelumnya, Pemprov DKI menerapkan PSBB mulai Jumat (10/4) pukul 00:00 WIB. Selain itu, Pergub tentang PSBB di Jakarta sudah terbit dan tertera dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020. PSBB dilakukan selama 14 hari ke depan demi memutus rantai penyebaran virus corona. Bagi mereka yang melanggar aturan ini akan dikenakan pemidanaan sesuai Pasal 93 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Mereka bisa dikenakan denda Rp100 juta atau pidana penjara satu tahun. (kum/els/run)