Senin, 22 Desember 2025

BPTJ: Transportasi Umum Tetap Beroperasi Selama PSBB

- Selasa, 14 April 2020 | 15:18 WIB

METROPOLITAN.id - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menggelar rapat jarak jauh bersama Dinas Perhubungan (Dishub) tingkat provinsi, kota dan kabupaten di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), Senin (14/3). Rapat yang dipimpin langsung Kepala BPTJ, Polana B. Pramesti, ini dianggap perlu dilakukan karena Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan segera diberlakukan di Bodebek mulai besok, Rabu (15/4). Berdasarkan hasil rapat, seluruh daerah sepakat jika aturan yang dikeluarkan oleh masing-masing Pemerintah Daerah harus sinkron antara satu dengan yang lain. “Mengingat Jabodetabek merupakan wilayah teraglomerasi di mana memiliki keterhubungan mobilitas antar wilayah satu sama lain, maka perlu keselarasan kebijakan pembatasan transportasi di antara wilayah Jabodetabek agar tidak terjadi permasalahan dan hambatan di lapangan,” ujar Polana. Namun demikian, Polana menjelaskan, aturan yang nantinya diterbitkan masing-masing pemerintah daerah dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah, mengingat karakteristik wilayah di Jabodetabek yang berbeda-beda. “Yang penting di dalam status PSBB ini, transportasi khususnya angkutan penumpang tidak diberhentikan sama sekali. Namun dilakukan pembatasan, baik menyangkut waktu operasional ataupun jumlah penumpang,” ungkapnya. Kesepakatan terkait jam operasional angkutan umum massal berjalan mulai pukul 06.00 s.d 18.00 WIB. “Sementara terkait ojek, seluruh peserta rapat sepakat jika selama masa berlakunya PSBB, ojek tidak untuk mengangkut penumpang di seluruh wilayah Jabodetabek,” tambah Polana. Terkait dengan permasalahan ojek, Polana meminta agar semua pihak perlu memahami bahwa Peraturan Menteri Perhubungan No 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran covid- 19, sebenarnya secara keseluruhan semangatnya sudah sama dengan aturan-aturan sektor kesehatan, yaitu mencegah penularan covid-19 khususnya di sektor transportasi. Peraturan ini berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia dengan berbagai kondisi transportasi yang tentunya berbeda-beda. Adapun ketentuan dalam pasal 11 yang membolehkan sepeda motor mengangkut penumpang dimunculkan karena di sebagian wilayah tertentu di Indonesia masih terdapat keterbatasan transportasi sehingga sepeda motor masih menjadi tumpuan transportasi. Namun perlu digarisbawahi bahwa sepeda motor dimungkinkan mengangkut penumpang jika memang keadaan sangat memaksa dan harus memenuhi protokol kesehatan. Di Kota Bogor sendiri, untuk masalah transportasi umum memang masih beroperasi. Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menjelaskan, pada pelaksanaan PSBB nanti, jumlah angkot yang boleh beroperasi di Kota Bogor hanya 50 persen dari total jumlah angkot yang ada. Tak hanya itu, jam operasional angkot ikut diatur oleh Pemkot Bogor, yakni mulai pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB. "Dalam satu angkot juga penumpangnya tidak boleh lebih dari 6enam) orang dan harus mengenakan masker," jelasnya. Selain itu, Dedie mengaku saat ini ia dan kepala daerah di Bodebek sudah menyurati PT. KCI dan PT. KAI untuk memberhentikan pelayanan kereta commuter line dari Bogor ke Jakarta untuk memaksimalkan PSBB. "Hal ini dimaksudkan agar efektivitas Pembatasan Sosial Skala Besar tercapai dan upaya menurunkan resiko penyebaran covid-19 berhasil secara kualitatif dan kuantitatif," terangnya. Sedangkan untuk ojek online, secara tegas Dedie mengatakan kalau tidak boleh mengangkut penumpang pada saat pemberlakuan PSBB nanti. Untuk mendukung program tersebut, saat ini Pemerintah Kota Bogor tengah mendata berapa banyak supir ojek online yang akan kehilangan mata pencahariannya. Hal ini bertujuan untuk memberikan bantuan kepada seluruh pengemudi ojek online. "Masjid aja ngga boleh dipake, apalagi ojol. Mereka yang memang masuk DTKS sudah pasti dapat bantuan dan non DTKS diinput data dari wilayah. Warga dengan profesi ojol dan memenuhi syarat pasti diikutkan program bantuan Pemkot Bogor," pungkasnya. (dil/b/fin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X