METROPOLITAN - Dalam mengantisipasi penyebaran virus Covid-19, Polres Bogor meminta masyarakat menaati aturan menggunakan masker, seperti yang terlihat di kantor Polres Bogor. ”Ini merupakan bentuk upaya kami dalam mencegah penyebaran virus Covid-19, khususnya di lingkungan Polres Bogor,” kata Kasubbag Humas Polres Bogor AKP Itta Puspita Lena kepada Metropolitan, kemarin. Menurutnya, kantor kepolisian merupakan salah satu tempat pelayanan publik, seperti pembuatan SKCK, SIM, BPKB dan surat kehilangan. ”Jadi sudah wajib bagi kepolisian untuk menerapkan regulasi dari pemerintah,” ujarnya. Regulasi, sambung Ita, dimulai dari penggunaan masker, jaga jarak, serta rajin mencuci tangan menggunakan sabun atau antiseptik dengan air yang mengalir. Mengenai penggunaan masker kain, lanjutnya, Polres Bogor telah melaksanakan anjuran dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), bahwa masker medis hanya dikhususkan bagi para tenaga medis. Sementara terkait kelangkaan masker medis yang belakangan ini terjadi, ia menyebut Polres Bogor telah melakukan upaya pengungkapan kasusnya sejak bulan lalu. ”Bagi masyarakat yang berkunjung masuk dan keluar dari Polres Bogor atau polsek harus menggunakan masker kain dan mencuci tangan dengan wastafel dan sabun,” ucapnya. Semua itu dilakukan untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19. ”Terkait regulasi selama pandemi Covid-19, sesuai Maklumat Kapolri dan anjuran dari pemerintah pusat,” pungkasnya. (mul/c/yok/run)