METROPOLITAN.ID - Kepala Bagian Hukum dan HAM, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor Alma Wiranata, angkat bicara soal betapa mengerikannya sanksi yang disiapkan Pemkot Bogor, bagi para pelanggar kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bogor. Setidaknya ada enam Pasal, yang disiapkan Pemkot Bogor untuk menjerat para pelanggar PSBB. Enam Pasal tersebut tiga diantaranya bersumber dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), sementara tiga lainnya berasal dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Republik Indonesia. Enam Pasal tersebut yakni, Pasal 212, 216, 218 KUHP. Sementara untuk Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Republik Indonesia, dikenakan Pasal 93, 92 dan Pasal 94. "Jadi ada enam pasal yang kami siapkan untuk menindak para pelanggar yang tidak patuh terhadap kebijakan PSBB di Kota Bogor," katanya. Untuk Pasal 212, masyarakat yang melanggar akan mendapatkan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak Rp 4.500. Pasal 216 dan Pasal 218 pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak Rp9.000. "Itu untuk hukuman tiga Pasal KUHP," singkatnya. Untuk pelanggar PSBB yang dijerat dengan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan Republik Indonesia, dijatuhkan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp100 juta rupiah. "Kalau Pasal 92 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp15 miliar. Kalau Pasal 94 Pidana pokok yang dijatuhkan adalah pidana denda maksimum ditambah dengan pidana pemberatan dua pertiga," tegasnya. Alma menghimbau, agar agar masyarakat dapat mengikuti segala kebijakan yang diambil Pemkot Bogor, khususnya dalam hal penerapan kebijakan PSBB. Agar pelaksanaan PSBB di Kota Bogor yang berlaku mulai Rabu (15/04) hingga Selasa (28/04) mendatang, dapat berjalan dan sesuai dengan harapan semua pihak. "Saya berharap, dengan adanya penyampaian ini masyarakat tahu apa saja yang harus dipersiapkan mulai dari sekarang. Serta masyarakat bisa mengikuti semua anjuran dan himbauan dari pemerintah, karna ini demi kebaikan kita semua," tandasnya. (ogi/b/suf)