Senin, 22 Desember 2025

Beraksi di Bogor, Rampok Minimarket Diringkus

- Selasa, 21 April 2020 | 09:51 WIB

METROPOLITAN - Polisi meringkus dua perampok spesialis minimarket yang telah beraksi sebelas kali di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat. Kepala Bidang Humas Pol­da Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, saat ini pihaknya juga masih memburu tiga tersangka lainnya yang berstatus buron. Sementara itu, dari peme­riksaan dua tersangka HSS dan SN, kelompok ini telah beraksi sejak Februari hingga April. ”Mereka sudah mela­kukan sebelas kali, dengan rincian tujuh kali di Jakarta, satu kali di Cirebon, satu kali di Karawang, satu kali di Bandung dan satu kali di Bo­gor,” beber Yusri. Dalam menjalankan aksinya, para tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka HSS dan SN bertugas merusak pintu atau gembok minimarket dan mengambil barang-barang. Sedangkan para tersangka yang masih buron, yakni PR dan I, bertugas sebagai joki dan memantau keadaan se­kitar. Lalu tersangka S berpe­ran menyediakan alat-alat untuk melancarkan aksi pe­rampokan dan berperan se­bagai penadah hasil curian. Yusri menjelaskan, para tersangka biasanya beraksi saat situasi sepi. Mereka akan berkeliling mencari target sasaran pada pukul 01:00 hingga 02:00 WIB dini hari. ”Kalau jam 01:00 WIB masih banyak orang nongkrong di situ, sehingga diundur. Tepat jam 03:00 WIB pagi, kalau sudah kosong di depan Alfa­mart, mereka akan langsung bagi peran masing-masing,” tuturnya. Yusri mengungkapkan, para tersangka merupakan residivis dalam kasus serupa. Bahkan mereka diketahui baru bebas pada Desember 2019. Dari tangan tersangka, po­lisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni dua buah linggis, satu buah penutup wajah, dua pasang sarung tangan, satu unit tang potong besi, dua pelat besi warna hitam, uang tunai Rp7 juta dan sebagainya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hu­kuman pidana tujuh tahun penjara. (cnn/els/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X