Kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bogor terbilang masih cukup tinggi. Terbukti, hanya dalam tiga pekan, Polres Bogor berhasil mengamankan 22 tersangka dari pengungkapan 19 kasus peredaran narkoba. Kasus ini terungkap sejak awal April 2020. KAPOLRES Bogor AKBP Roland Ronaldy mengatakan, 22 tersangka berhasil dibekuk tim gabungan Kasat Narkoba Polres Bogor. Sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu, ganja dan ekstasi berhasil disita dari para pelaku. “Alhamdulillah kali ini kami berhasil mengungkap kembali tindak pidana narkoba selama tiga pekan terakhir, di tengah pandemi Covid-19 ini, dengan menangkap 22 pelaku dari 19 kasus narkoba,” kata Roland melalui rilis yang diterima Metropolitan, kemarin. Para tersangka berinisial RN, DD, DR, ML, SB, DRU, RM, LK, SL, MM, JL, GN, DDA, RMD, NP, YY, WH, AR, LL, SP, AD dan MK, itu ditangkap di wilayah Kabupaten dan Kota Bogor. Dalam penangkapan itu, pihaknya menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 1.100,98 gram, ganja 88, 62 gram dan pil ekstasi 250 butir. Terhadap para tersangka, sambungnya, pihaknya mengenakan Pasal 114, 111, 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal delapan tahun, maksimal 15 tahun atau penjara seumur hidup dan denda minimal Rp1 miliar, maksimal Rp10 miliar. ”Kami berharap dengan adanya pengungkapan kasus narkoba ini turut memberikan dampak positif bagi masyarakat di tengah pandemi Covid-19,” pungkas Roland. (*/rez/run)