METROPOLITAN - Sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Perumpamaan itu pantas disematkan kepada SM dan AT. Mantan residivis itu kembali harus merasakan dinginnya jeruji besi usai mencuri potongan besi proyek Tol Bogor Outer Ring Road (BORR) di Kecamatan Tanahsareal, Kota Bogor. Pencurian itu terjadi pada Rabu (15/4) malam, di mana kedua pelaku yang berhasil diamankan beraksi dengan satu rekannya yang masih Dalam Pencarian Orang (DPO). ”Satu pelaku lagi masih pengejaran. Mereka belum lama keluar (dari lapas, red), tapi bukan asimilasi,” kata Kapolsek Tanahsareal Kompol Syarif Samsu. Dalam aksinya, mereka menyewa angkutan bus jurusan Tangerang-Bogor untuk mengangkut besi hasil curian. Nahas, saat menjalani aksinya, mereka dipergoki petugas keamanan proyek lalu dibawa ke polsek. ”Yang diambil itu 16 batang pipa, sepuluh batang besi sama baut penyangga proyek. Besi itu buat coran Tol BORR. Modusnya mereka menyewa bus ¾, pura-pura mencari penumpang dini hari,” ucapnya. Kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 360 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. ”Kita terus lakukan penyidikan untuk mencari pembeli atau pengepul besi-besi proyek ini,” pungkasnya. (mul/b/rez/run)