Senin, 22 Desember 2025

OPINI: Menyoal Dampak Hukum PSBB di Masyarakat

- Sabtu, 25 April 2020 | 05:47 WIB

Tepat 31 Maret lalu Pemerintah telah mengumunkan soal status darurat Kesehatan dan peresmian akan di berkalukannya PSBB (Pembatasan Sosial Bersekala Besar). Presiden Jokowi menyatakan bahwa dasar ditetapkannya kebijakan Pemerintah menghadapi Pandemi Covid 19 dengan diterapkannya PSBB adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Pemerintah berasumsi bahwa Kebijakan PSBB merupakan modifikasi dari lock Down seperti negara-negara yang juga sama telah menghadapi pandemic covid 19 ini. Yang menjadi dasar dari kebijakan PSBB ini adalah bahwa Indonesia tidak bisa menerapakan suatu kebijakan yang sama dengan negara negara lain yang menghadapi Pandemi Covid 19 karena pemerintah Indonesia berasumsi negara Indonesia memiliki ciri khas yang tidak sama dengan negara lain. Indonesia memiliki luas wilayah yang berbeda, jumlah penduduk yang berbeda, kepatuhan hukum yang berbeda, kondisi geografis, karakteristik dan faktor budaya maupun kondisi perekonomian masyarakat serta kemampuan pendapatn perkapita individu masyarakat Indonesia. Semua hal tersebut menjadi sebuah asumsi dasar pemerintah tidak menerapak Karantina Wilayah atau Lock downd seperti negara lain. Kebijakan ini kemudian dilegitimasi dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Bersekala Besar dan Keputusan Presiden tentang Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Dampak di berlakukannya PSBB oleh pemerintah tentu menyasar dan berefek pada seluruh aspek, baik aspek, social, aspek politik, ekonomi dan hukum, yang menjadi paling serius adalah dampak hukum yang berkaitan dengan efek dominio pada aspek ekonomi. Kebijakan pemerintah tentang diberlakukannya PSBB adalah merupakan suatu bentuk hukum yang timbul atau sebagai suatu respon dari adanya suatu kondisi perubahan tersebut, dampak pemberklakuan PSBB oleh pemerintah pusat memberikan suatu kewenangan kepada masing-masing kepala daerah untuk membuat kebiijakan yang kemudian tidak bertentangan dengan Perundang-undangan dan Keputusan Presiden terkait dengan PSBB. Hal ini sangat dilema ketika Pemerintah mengeluarkan suatu peraturan untuk memberlakukan PSB, satu sisi pemerintah melalui menterinya mengeluarkan peraturan menteri yang justru secara subtansi bertentangan, ditambah kebijakan dan peraturan mentri tersebut bertentangan dengan beberapa kepala daerah yang justru semangat untuk mencegah penyebaran covid 19. Seharusnya semuanya konsisten pada kajian dan analisis hukum yang berhubungan dengan bidang kesehatan yang kemudian harus menghasilkan suatu rasa keadilan di dalam masyarakat yang diberlakukannya PSBB, bukan justru menimbulkan kebingungan. Dampak dari hal ini justru adanya ketidakpastian hukum yang berkaitan dengan PSBB karena satu sama lain pemerintah tidak konsisten. Belum lagi menyoal dampak dari diberlakukannya PSBB adalah faktor ekonomi masyarakat. Diberlakukannya PSBB, masyarakat kecil yang kemudian sangat merasakan dampak dari PSBB tersebut, kebijakan pemerintah yang merupakan hukum justru menjadikan masyarakat untuk di korbankan. Negara dianggap tidak hadir sebagai solusi dalam kondisi Pandemi Covid 19. Kebijakan pemerintah justru mencari aman untuk diri pemerintah yang tidak mau rugi. Alih alih menyelamatkan kesehatan masyarakat karena kemanusiaan, justru kemudian pemerintah menambah beban masyarakat yang menjadi tidak punya penghasilan karena di berlakukannya PSBB. Dampak ini akan menghasilkan masyarakat miskin baru di Indonesia, yang kemudian secara hukum bagai suatu 'lingkaran setan', dimana dampak ekonomi ini akan berujung pada banyaknya tindakan kriminal yang di pengaruhi faktor ekonomi. Meski pemerintah memberikan bantuan, baik memalui dana provinsi, sampai dengan dana di tingakt desa, namun faktor ekonomi tidak bisa disasar dan digeneralisir hanya pada satu kebutuhan. Bahkan seringkali memberikan bantuan justru tidak tepat sasaran, efek ekonomi dan sulitnya pemenuhan kebutuhan pokok kehidupan manusia justru akan menimbulkan kepanikan di masyarakat. Lebih dari itu ketakutan justru muncul akan terjadinya kerusuhan yang di sebabkan krisis,. Memang kebijakan pemerintah merupakan suatu hukum. Dalam praktik keseharian penerapan PSBB sebagai suatu produk hukum, masyarakat mendambakan kebijakan PSBB yang menjamin secara keseluruhan sudut kehidupan masyarakat. Artinya, negara hadir sebagai solusi atas kebijikan tersebut, dan dambaan tersebut dimasyarakat merupakan suatu kepastian hukum. Pada kenyataanya kemudian terbukti bahwa hal ini tidak pernah menjadi kenyataan. Pemerintah dianggap tebang pilih, kebijakan satu dengan yang lain tumpang tindih, bahkan sering bertentangan. Bantuan sebagai subsidi dari ekonomi untuk sosok negara hadir di masyarakat justru tidak tepat sasaran. Munculnya ketidakpastian hukum kebijkan PSBB justru kemudian memunculkan redupnya keadilan dari Pemerintah. Keadaan ini dapat dipahami dimana tujuan keadilan sesungguhnya jauh dari hukum. Maka kebijakan Pemerintah yang masyarakat harapkan adalah hadirnya negara di tengan masyarakat, tidak hanya berbicara persolan perintah dan kebijkan hukum saja, namun juga hadir dalam sendi kebijkannya melalui bantuan perekonomian masyarakat yang terdampak Kebijakan PSBB untuk menghentikan penyebaran Covid 19. Hadirnya negara diharapkan merupakan ketertiban yang memrupakan tujuan terdekat dari hukum itu sendiri, setelah pemerintah konsisten dan memberikan kepastian hukum atas kebijakannya. Artinya pemerintah sendiri yang kemudian menentukan siapa dia. Artinya apa yang diharapkan dari pemeritah adalah hadirnya negara pada kondisi saat ini, karena suatu keadilan tidak akan terwujud jika tidak ada kepastian hukum, dan kepastian hukum tidak akan nyata jika hukum kebijakan/perturan yang berhubungan dengan PSBB dari tingkat pusat sampai daerah tidak akan ada kepastian hukumnya dan tidak akan nyata jika peraturan itu sendiri gagal berfungsi sebagai pengatur masyarakat. Masa-masa Pandemi Covid 19 dengan Kebijkan PSBB dalam hal ini sangat rentan terhadap kekeliruan atau penyalahgunaan wewenang. Pihak pihak yang bergerak dibidang perekonomian dan aktivitas bisnis, yang kemudian banyak memberhentikan para pkerja, sehingga berdampak pada menambahnya angka pengangguran. Dalam kontek ini kebijkan PSBB dijadikan alasan mendasar bagi banyaknya pemberhentian para pekerja. Kebijkan PSBB yang berkaitan anggaran pula belum menerapkan prinsip hukum yang universal. Dalam implementasinya, persoalan kebijakan PSBB yang berkaitan dengan alokasi percepatan penanganan covid 19 sangat sulit menghilangkan kekhawatiran dimana kebijakan ini masih terjebak dalam sistem birokrasi yang dikenal koruptif, sehingga khawatir berdampak negatif terhadap iklim perekonomian di masyarakat. Intinya dari sudut perekonomian kebijakan PSBB, saya berhipotesa sampai saat ini masih banyak muncul kemudaratan daripada kemaslahatannya. Akhirnya Kebijakan PSBB dalam hal penanganan Covid 19 perlu kemudian kita evaluasi bersama. Kebijkan baik berbentuk Undang-undang, Keputusan Presiden sampai dengan Keputusan Menteri dan pemerintah daerah merupakan suatu bentuk Politik Hukum yang merupakan 'Legal Policy' atau garis (kebijakan) resmi tentang hukum yang akan diberlakukan, baik dengan pembutan hukum baru maupun dengan penggantian hukum lama, dalam rangka mencapai tujuan negara. Kebijkan PSBB harus kemudian kita evaluasi Bersama karena dampaknya yang begitu luas, tidak hanya berbicara persoalan kemanusiaan tapi juga berbicara persoalan berbangsa dan bernegara. Karena dampak dari sisi hukum dan ekonomi dikhawatirkan dapat terjadi adalah tumbuhnya berbagai potensi konflik sosial, politik, ekonomi, budaya. Potensi konflik ini diperkirakan akan timbul dari kesenjangan pendapatan akibat perbedaan pendidikan, keterampilan dan profesionalitas.vKonflik bisa terjadi antara masyarakat di bawah yang secara ekonomi sangat dirugikan dan sangat sulit. Evaluasi kebijakan PSBB oleh pemerintah bukan hanya berbicara persoalan efektifitas secara kepastian hukumnya saja, namun juga kita harus pahami bahwa negara hadir di tengah masyarakat dalam hal penanganan pandemi covid 19 ini adalah untuk meminimalisir disparitas kondisi sosial ekonomi masyarakat yang akan semakin mempengaruhi kehidupan masyarakat dengan muncul kecemburuan ekonomi dan sosial di masyarakat akibat dari kebijakan PSBB ini. Selain itu, Menipisnya nilai sosial dan agama seiring dengan tuntutan pemenuhan kebutuhan sosial dasar masyarakat akan meningkat dan terjadinya pergeseran orientasi nilai budaya ysng diakibatkan dari Kebijakan PSBB yang tidak berkepastian hukum. Untuk itu mari kita sama sama mengevaluasi diri dalam menanamkan kesadaran hukum untuk memutus rantai penyebaran covid 19 dengan pemerintah mengeluarkan kebijakan yang berkepastian hukum yang kemudian tidak dipertentangkan dengan keadilan. Keadilan tidak boleh hanya ditetapkan sesuai dengan kehendak pemerintah sebagai pemegang kekuasaan, melainkan disesuaikan dengan nilai-nilai yang hidup di masyarakat, karena rasa keadilan di masyrakat harus di wujudkan bersama. Dalam kebijkan PSBB kita mungkin evalusi bahwa kebijkan ini harus kemudian melihat faktor yang sangat erat yang meliputi negara, market atau sistem mekanisme pasar politik dan masyarakat madani (civil society). Namun demikian tetap pada fokus kebijakan tersebut harus meminimalisir kemudaratan dan mencoba mewujudkan sebesar besarnya rasa keadilan masyarakat. Penulis adalah Ridwan Arifin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X