METROPOLITAN.id - Kabupaten Bogor belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) hingga saat ini. Padahal, Perda ini penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan zakat di Kabupaten Bogor. Anggota DPRD Kabupaten Bogor Ruhiyat Sujana mendorong terbentuknya perda tersebut. "Tujuan dari UU Zakat adalah upaya peningkatan fungsi dan peranan pranata keagamaan untukĀ meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial. Maka harus segera ada turunan dari UU Zakat berupa Perda," ujar pria yang karib disapa Kang RS ini. Menurutnya, Perda Pengelolaan ZIS nantinya memberikan rekomendasi agar menyosialisasikan secara luas kepada masyarakat tentang pengelolaan zakat, infak dan sedekah. Baznas harus lebih membumi dan lebih dikenal oleh masyarakat. Karena itu, Baznas harus kreatif dan berinovasi serta mampu menjawab persoalan-persoalan yang sering terjadi di tengah-tengah masyarakat, sehingga lembaga ZIS ini benar-benar dirasakan oleh masyarakat. "Potensi dana umat ini cukup luar biasa, maka Baznas harus mampu menangkap potensi tersebut. Upaya penguatan lembaga ini melalui regulasi berupa Perda harus segera digagas," tegasnya. Kang RS berharap, rancangan perda ini menjadi prioritas. Regulasi ini sangat penting karena berkaitan dengan umat. "Saya akan mendorong agar perda tersebut segera disusun sehingga peran lembaga umat ini semakin kuat," ungkap Kang RS. Nantinya, Ranerda ZIS akan mengakomodasi berbagai hal yang bersifat administratif dan teknis dalam penyelenggaraan pengelolaan zakat, infak dan sedekah sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia. "Perda ini nantinya akan membeirkan kepastian hukum terhadap pengelolaan zakat di Kabupaten Bogor," terangnya. Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Bogor, KH. Lesmana memang menyangkan Kabupaten Bogor belum memiliki Perda ZIS. Padahal, Baznas Kabupaten Bogor merupakan salah satu percontohan pengelolaan adminitrasi terbaik di Jawa Barat. Malahan, Dewan Kota Bogor sebelum merancang Raperda ZIS berkujung ke Baznas Kabupaten. "Saat ini masih intruksi Bupati tentang Perda ZIS. Jika perda ZIS teralisiasi, dalam satu bulan PAD yang di hasilkan bisa mencapai Rp1,5 M," pungkasnya. (ads/fin)