METROPOLITAN.ID-Jajaran Satuan Narkoba Polres Bogor, membekuk tiga pria pengedar narkoba, di tengah pandemi Covid-19, sekaligus bulan suci ramadan. Para tersangka diringkus di dua lokasi berbeda.
Tersangka inisial AP ditangkap di Cigombong, Kabupaten Bogor, dengan barang bukti dua plastik bening sabu dengan seberat 1,79 gram.
Selanjutnya, AR dan A selaku Sediaan Farmasi Ilegal dibekuk di Dramaga dengan barang bukti 316 butir Trihexyphenidyl, 245 butir Heximer, 142 butir Tramadol, hingga uang tunai senilai Rp. 600.000, dan empat telepon selular.
"Para tersangka di amankan tanggal 29 dan 30 April 2020," kata Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldi, saat ditemui wartawan, (04/05).
Terlebih, pihaknya menyayangkan adanya peredaran narkoba di tengah pandemi dengan memanfaatkan bulan ramadan. Korps Bhayangkara pun selalu berupaya maksimal memutus rantai peredaran narkoba dan sediaan farmasi ilegal, khususnya di Kabupaten Bogor.
"Tersangka di kenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 (1), Undang-Undang No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan Pasal 197 atau pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara di atas empat tahun,"tukas Roland. (mul/b/yok)