METROPOLITAN - Sebanyak 1.392 warga binaan, terima remisi atau pengurangan masa hukuman sesuai dengan ketentuan perundang - undangan, bertepatan di hari Raya Idul Fitri. Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2 A Paledang, Kota Bogor, Teguh Wibowo, mengatakan, sebanyak 519 warga binaan terima remisi di Lapas Paledang, Kota Bogor. "Dari 519, 517 diantaranya menerima remisi khusus (RK) satu sementara dua lainnya menerima RK dua," kata Teguh dalam keterangan tertulisnya yang diterima Metropolitan. Secara umum, pemberian remisi tersebut terdiri sejumlah klasifikasi. Mulai dari pengurangan masa tahanan 15 hari hingga pengurangan masa tahanan 2 bulan. "Yang masa tahanannya tinggal 2 bulan ada 11 warga binaan, 1 bulan 15 hari ada 45, yang 1 bulan ada 408, dan yang masa tahanannya 15 hari lagi ada 55. Jadi total penerima remisi ada 519 warga binaan," ujarnya. Hal senada juga dikatakan Kepala Lapas Kelas 2 A Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor, Ardian Nova Christiawan. Di Lapas Pondok Rajeg sendiri, sebanyak 873 warga binaan terima remisi Idul Fitri. "Rinciannya, 868 warga binaan menerima RK 1, RK 2 sebanyak 2 dan RK 2 bebas asimilasi di rumah ada 2 warga binaan. Penerimanya juga hampir sama, yakni warga binaan yang masa tahanannya tinggal 15 hari hingga 2 bulan," tutupnya. (ogi/c/els)