Senin, 22 Desember 2025

Gayus Tambunan dan Abu Bakar Ba'asyir Ikut Dapat Remisi

- Senin, 25 Mei 2020 | 11:57 WIB

METROPOLITAN.id - Di momen Idul Fitri 1441 Hijriah ini, sebanyak 588 narapidana (napi) atau warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gunungsindur, Kabupaten Bogor mendapat remisi khusus Lebaran. Dari jumlah tersebut, dua orang yang mendapat remisi di antaranya adalah terpidana kasus mafia pajak Gayus Tambunan dan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir.
Gayus mendapatkan remisi khusus Idul Fitri sebanyak 2 bulan. Sedangkan Baasyir mendapatkan potongan hukuman sebanyak 1 bulan 15 hari. "Warga binaan atas nama Gayus Tambunan mendapat remisi dua bulan dan Abu Bakar Ba’asyir satu bulan 15 hari," kata Kepala Lapas Kelas IIA Gunungsindur, Mulyadi, Minggu (25/5).
Artinya, Gayus masih akan menjalani proses hukuman penjara selama 14 tahun lagi. Atau lebih tepatnya Gayus akan bebas pada 27 Februari 2034.
Sedangkan Abu Bakar Baasyir akan menjalani sisa hukuman sekitar 19 bulan atau dinyatakan bebas pada 3 Januari 2022.
Mulyadi merincikan, besaran perolehan remisi khusus Idul Fitri tahun 2020 terdiri dari remisi 15 hari enam orang, remisi satu bulan 414 orang, remisi satu bulan 15 hari 137 orang dan remisi dua bulan 31 orang. “Jumlah total remisi 588 orang. Sementara WBP yang tidak mendapatkan remisi khusus yakni 247 orang,” kata Mulyadi, Minggu (25/5). Menurutnya, perayaan Idul Fitri kali ini dilaksanakan dengan suasanq berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karena pandemi virus corona atau covid-19. (fin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X