METROPOLITAN.id - Di momen Idul Fitri 1441 Hijriah ini, sebanyak 588 narapidana (napi) atau warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gunungsindur, Kabupaten Bogor mendapat remisi khusus Lebaran. Dari jumlah tersebut, dua orang yang mendapat remisi di antaranya adalah terpidana kasus mafia pajak Gayus Tambunan dan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir.
Gayus mendapatkan remisi khusus Idul Fitri sebanyak 2 bulan. Sedangkan Baasyir mendapatkan potongan hukuman sebanyak 1 bulan 15 hari.
"Warga binaan atas nama Gayus Tambunan mendapat remisi dua bulan dan Abu Bakar Ba’asyir satu bulan 15 hari," kata Kepala Lapas Kelas IIA Gunungsindur, Mulyadi, Minggu (25/5).
Artinya, Gayus masih akan menjalani proses hukuman penjara selama 14 tahun lagi. Atau lebih tepatnya Gayus akan bebas pada 27 Februari 2034.
Sedangkan Abu Bakar Baasyir akan menjalani sisa hukuman sekitar 19 bulan atau dinyatakan bebas pada 3 Januari 2022.