METROPOLITAN - Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan, Satpol PP Kabupaten Bogor, Joko Widodo, memberi peringatan keras terhadap pelaku usaha restoran di sepanjang ruas Jalan Puncak, Kabupaten Bogor, hingga perbatasan Kabupaten Cianjur. Sebab, mereka masih nekat membuka usahanya selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). ”Buka usaha pada saat Lebaran kedua itu telah melanggar PSBB,” kata Joko Widodo kepada Metropolitan. Ia menuturkan, dari 33 pemilik rumah makan atau manajemen restoran, sudah dilakukan pemanggilan ke kantor Satpol PP Kabupaten Bogor untuk diberikan imbauan dan peringatan keras dengan cara tertulis. ”Peringatan itu untuk tidak mengulangi perbuatan pelanggaran. Karena ketentuan Perbup tentang PSBB di Kabupaten Bogor sampai 29 Mei 2020,” kata pria yang akrab disapa Jokowi. Menurut Jokowi, saat melakukan operasi terbagi empat tim Satpol PP, dimulai dari area Gadog hingga perbatasan Kabupaten Cianjur. Sedikitnya ada 33 usaha yang masih buka. ”Tidak menutup kemungkinan kalau ada perpanjangan PSBB. Semua harus tetap mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya. Apabila masa PSBB berakhir dan para pelaku usaha melakukan pelanggaran peraturan PSBB maupun protokol kesehatan, sambung Jokowi, Satpol PP secara tegas akan memberikan sanksi denda. ”Kami akan berikan sanksi denda minimal Rp5 juta dan maksimal Rp10 juta,” pungkasnya. (mul/b/els/run)