Senin, 22 Desember 2025

Jadi Tersangka Jual Beli Tanah, Warga Bogor Ngadu ke Istana

- Kamis, 11 Juni 2020 | 09:30 WIB

METROPOLITAN – Kasus penipuan jual beli tanah dan rumah yang melibatkan ibu rumah tangga berinisial DA (50) belum juga menemukan titik terang. DA yang kini sudah kehilangan hartanya berupa sebidang tanah beserta rumahnya berada di Kelurahan Harjasari, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Sementara bukti Akta Jual Beli (AJB) Nomor 355/2017 dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Camat Bogor Selatan, Sujatmiko (sekarang kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bogor). DA melalui kuasa hukumnya, Okta Pratama, dari kantor Hukum Yunio & Co telah mengadukan beberapa stakeholder Kota Bogor. Mulai dari aduan atau laporan RT dan RW setempat Kelurahan Harjasari, Kecamatan Bogor Selatan, Polresta Bogor Kota sampai beberapa dinas Kota Bogor ke instansi Ombudsman RI, Kompolnas RI, Divisi Propam Mabes Polri sampai ke beberapa Kementerian RI. Hingga akhirnya Selasa (9/6), DA bersama kuasa hukumnya melanjutkan laporan atau aduan serta meminta perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo atas permasalahan yang sedang dihadapinya. DA yang sehari-hari hanya ibu rumah tangga sekarang telah kehilangan barang berharga milik pribadinya berupa tanah dan bangunan akibat ulah beberapa oknum Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kota Bogor yang diduga lalai dan tidak bertanggung jawab serta telah ditetapkannya DA sebagai tersangka penyidik Polresta Bogor Kota tanpa alasan dan pertimbangan hukum yang tidak jelas. ”Perbuatan Muspika Kota Bogor sangat fatal. Perlu diketahui, klien kami tak pernah melakukan perbuatan hukum berupa menjual ke siapa pun objek berupa tanah berikut bangunan miliknya. Tapi kini ada seseorang yang mengklaim memiliki tanah tersebut,” ujar Okta Pratama. Selain kejadian itu, sambung Okta, dengan adanya keterlibatan Muspida Kota Bogor, mulai dari RT, RW, lurah Harjasari, PPATS camat Bogor Selatan dan SPK Polres Kota Bogor semakin menambah kesakitan dan penderitaan kliennya tersebut. Selain kehilangan harta berharga, sekarang kliennya harus dilabeli sebagai tersangka oleh Polresta Bogor Kota. ”Menurut kami ada proses hukum yang diduga dimanipulasi. Ibarat perang, klien kami sedang tersudutkan dan dikepung melawan beberapa komponen di struktur atau hierarki Muspida Kota Bogor. Maka dari itu, kami meminta perlindungan hukum dan HAM ke pucuk pimpinan negara ini,” jelasnya. Saat dikonfirmasi, Camat Bogor Selatan yang kini sudah dijabat Hidayatullah menuturkan, kejadian yang menimpa DA menjadi pelajaran bagi jajaran PPATS di kecamatan agar tak ada lagi permasalahan dalam proses AJB. ”Ini jelas menjadi pelajaran agar tertib administrasi, baik di kelurahan dan kecamatan. Tapi kini sedang proses persidangan. Jadi, semua sudah disampaikan ke bagian hukum. Silakan konfirmasi ke sana,” bebernya. Terpisah, Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, mendukung proses pengaduan yang dilakukan DA kepada Presiden RI, Joko Widodo. Namun dalam penyelesaian kasus sengketa tanah, ia mengungkapkan sampai saat ini masih menelusuri bagaimana bisa proses penerbitan AJB terjadi saat itu. ”Proses dalam penerbitan AJB menurut saya harus ditelusuri terlebih dulu, sebagaimana pihak mana saja yang telah melakukan perikatan, sehingga muncul AJB tersebut. Pertanggungjawaban Pemkot Bogor dalam menerbitkan AJB tentu memperhatikan aspek administrasi. Intinya, tidak mungkin dengan tidak ada proses administrasi diterbitkan AJB,” pungkasnya. (dil/b/els/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X