Senin, 22 Desember 2025

MAU Bangun Perumahan di Lahan Seluas 165 Hektare di Tenjo Bogor

- Kamis, 11 Juni 2020 | 17:59 WIB

METROPOLITAN.id - PT. Mitra Abadi Utama (MAU) menggelar sosialisasi dan konsultasi publik analisis dampak lingkungan (Amdal) dalam rencana pembangunan perumahan tahun 2021 di Desa Tenjo dan Desa Singabraja, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor. Manajer Projek PT. MAU Febrian mengatakan, konsultasi publik ini merupakan dasar bagian dari izin Amdal untuk bisa melakukan pembangunan perumahan dengan luas lahan 165 hektare di desa Tenjo dan Singabraja, Kecamatan Tenjo. Febri menjelaskan, salah satu bagian dari dampak lingkungan masyarakat adalah sampah. Pihaknya akan menyediakan pengolahan sampah yang mungkin akan bisa diolah dan dijual kembali dan digunakan untuk pupuk. "Setelah pengurusan izin lancar, di tahun 2021 sudah mulai pembangunan. Lahan seluas 165 hektare kita sudah sepenuhnya menguasai," kata Febrian usai kunsultasi publik dan kajian Amdal di Gedung Graha PGRI Tenjo, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Kamis (11/06). Sementara itu, Staf Bidang Tata Ruang Dinas Lingkungan Hidup, Andhika mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian penerbitan Amdal. Hak masyarakat menyampaikan keinginan dan pendapat untuk kemajuan suatu wilayah dan tertuang dalam peraturan Mentri LH No. 17 tahun 2012, dimana ada pelibatan masyarakat di dalam proses terbitnya Amdal. "Tentunya pembangunan ini harus berdasarkan aturan, baik dari Pemerintah Daerah maupun dari Pemerintah Pusat dan dari Kementrian yang harus di patuhi konsultan dan pemohon, "tuturnya. Andhika menambahkan, pengolahan sampah tentu akan ada di dokumen Amdal tentangvbagaimana upaya dari pemohon dari pengolahan sampah. "Kita dari Dinas Lingkungan Hidup mengharapkan dari pihak pemohon ini memiliki sistem untuk pengolahan sampah secara mandiri," harapnya. PT. MAU diharapkan melaksanakan proses Amdal dengan cermat sesuai aturan. Tentunya, dalam melaksanakan proses pembangunan juga harus melibatkan masyarakat dan aparatur pemerintah desa. Sementara itu, Camat Tenjo Asnan mengatakan, PT. MAU sudah mendapatkan izin lokasi (Ilok) di tahun 2017. PT. MAU juya melaksanakan sosialisasi ke masyarakat tentang rencana pembangunan perumahan dan sarana di Desa Tenjo dan Singabraja. Menurutnya, pengembangan perumahan nantinya akan di kembangkan di wilayah Desa Tenjo dulu. Sebelumnya, PT. MAU belum melaksanakan pembangunan karena masi melengkapi proses perizinan. "Setelah dibangunnya PT. MAU membawa dampak ekonomi yang baik kepada masyarakat sekitar, area-area komersil yang nantinya disiapkan untuk UKM yang ada di masyarakat Tenjo," pungkasnya. (sir/b/fin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X