Senin, 22 Desember 2025

Beraksi Pakai Jimat, Ditangkap di Gunungputri

- Senin, 15 Juni 2020 | 08:47 WIB

METROPOLITAN – Satuan Reskrim Polres Metro Depok menangkap pelaku ganjal An­jungan Tunai Mandiri (ATM) berinisial RE (40). Pelaku ber­aksi di salah satu ATM, Jalan Raya Mochtar, Sawangan, Kota Depok. Dari komplotan ini diaman­kan barang bukti berupa kartu ATM korban dan bebe­rapa unit ponsel. “Kami aman­kan pelaku di Gunungputri,” terang Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah. Menurut Aziz, pelaku tidak bekerja sendiri. Ia dibantu beberapa temannya yang kini masih buron. Selain itu, pela­ku juga membawa benda yang diakui sebagai jimat agar aksi­nya selalu lancar. “Ada benda seperti sabuk warna merah yang menurut pelaku diguna­kan sebagai jimat agar tak terlihat ketika beraksi,” tam­bahnya. Modus yang dilakukan adalah dengan mengganjal mesin ATM menggunakan batang lidi. Tu­juannya agar kartu ATM kor­bannya tersangkut dan tidak bisa keluar. “Lalu, salah seorang pelaku berpura-pura berbaik hati menolong korban, padahal itu ia lakukan untuk mengha­fal PIN korban,” ujarnya. Setelah korban pergi mening­galkan lokasi, pelaku pun mengambil kartu ATM-nya dan menguras isi rekening korban di mesin ATM lainnya. “Sete­lah korban pergi, kartu kemu­dian diambil pelaku dan isi saldo korban diambil,” sam­bungnya. Korban pun mengalami ke­rugian jutaan rupiah dan melapor ke polisi. Setelah itu polisi menyelidiki dan menga­mankan pelaku. Pelaku pun dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. “Kepada pelaku kami sangkakan Pasal 362 tentang tindak pidana pencu­rian, dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (okz/els/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X