METROPOLITAN – Satuan Reskrim Polres Metro Depok menangkap pelaku ganjal Anjungan Tunai Mandiri (ATM) berinisial RE (40). Pelaku beraksi di salah satu ATM, Jalan Raya Mochtar, Sawangan, Kota Depok. Dari komplotan ini diamankan barang bukti berupa kartu ATM korban dan beberapa unit ponsel. “Kami amankan pelaku di Gunungputri,” terang Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah. Menurut Aziz, pelaku tidak bekerja sendiri. Ia dibantu beberapa temannya yang kini masih buron. Selain itu, pelaku juga membawa benda yang diakui sebagai jimat agar aksinya selalu lancar. “Ada benda seperti sabuk warna merah yang menurut pelaku digunakan sebagai jimat agar tak terlihat ketika beraksi,” tambahnya. Modus yang dilakukan adalah dengan mengganjal mesin ATM menggunakan batang lidi. Tujuannya agar kartu ATM korbannya tersangkut dan tidak bisa keluar. “Lalu, salah seorang pelaku berpura-pura berbaik hati menolong korban, padahal itu ia lakukan untuk menghafal PIN korban,” ujarnya. Setelah korban pergi meninggalkan lokasi, pelaku pun mengambil kartu ATM-nya dan menguras isi rekening korban di mesin ATM lainnya. “Setelah korban pergi, kartu kemudian diambil pelaku dan isi saldo korban diambil,” sambungnya. Korban pun mengalami kerugian jutaan rupiah dan melapor ke polisi. Setelah itu polisi menyelidiki dan mengamankan pelaku. Pelaku pun dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. “Kepada pelaku kami sangkakan Pasal 362 tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (okz/els/py)