METROPOLITAN.id - Kasus korupsi yang dilakukan eks Kepala Desa Pasir Eurih, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, A, memasuki babak baru. Perkara tersangka yang menilep duit Dana Desa tahun anggaran 2018 ini bakal segera diajukan ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Bandung. "Kasus tersangka mantan kades Pasir Eurih, A, yang ditahan di Lapas kelas IIA Pondokrajeg Cibinong, sudah dilakukan tahap kedua. Atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Penuntut Umum Kejari Kabupaten Bogor, Rabu (17/6)," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor, Bambang Winarno, Rabu (17/6). Ia menjelaskan, tahap selanjutnya Kejari bakal segera mengajukan ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung terkait korupsi dana desa kades periode 2013-2019 itu. Penerimaan dan pemeriksaan tersangka pun dilakukan di Lapas Kelas IIA Cibinong karena adanya pendemi Covid-19, sehingga tersangka tidak dapat keluar dari Lapas tersebut. Selain tersangka, Barang Bukti (BB) yang diamankan juga ikut diserahkan, yakni berupa dokumen-dokumen, uang tunai senilai Rp170 juta dan Akta Jual Beli (AJB) rumah tersangka yang ikut jadi barang bukti. "Tahap kedua selanjutnya akan diajukan ke persidangan di PN Tipikor Bandung. Selain tersangka, berikut BB-nya berupa dokumen-dokumen, uang tunai Rp170.000.000 dan AJB rumah tersangka. Fisik rumahnya juga sudah kita sita. Kurang lebih kerugian negara-nya sekitar Rp504 juta," ungkapnya. Menurut Bambang, tersangka A dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 tahun 2001 jo UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP, atau jo pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 tahun 2001 jo UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP. "Ancaman penjara 20 tahun," tandasnya. Sebelumnya, Kepala Desa Pasir Eurih, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, A, ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2018 oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, pada Februari lalu. Kerugian yang disebabkan oleh korupsi Dana Desa mencapai Rp500 juta. Dari total Rp800 juta Dana Desa yang diberikan oleh pemerintah, pelaku tidak menyalurkan sesuai APBDes. Uang yang dicairkan pada termin ketiga itu malah digunakan untuk keperluan pribadi. “Yang bersangkutan mengembalikan uang korupsi sekitar Rp170 juta, dari hasil sitaan kegiatan awal penyelidikan dan AJB rumah yang bersangkutan,” pungkas Kepala Seksi (Kasi) Intelijen (Intel) Kejari Kabupaten Bogor, Juanda. (ryn/b/fin)